eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berakhir sudah pelarian Teguh Novianto alias Teguh. Warga Gang Goa, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat itu akhirnya ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Tak mudah untuk menangkap Teguh. Karena pemuda 24 tahun itu berusaha melawan. Terpaksa dia dilumpuhkan. Karena tembakan peringatan yang sebanyak tiga kali dari petugas tak diindahkan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Teguh ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di rumah warga di Komplek Grand Sejahtera, Jalan Atot, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis 1 Maret lalu.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan berhasil mengambil dua handphone (HP), tiga cincin emas seberat tujuh gram, dua jam tangan dan helm dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp10 juta,” beber Husni ketika ditemui di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Selasa (13/3).
Husni menerangkan, kasus pencurian ini terkuak ketika anggota mendapatkan informasi ada seorang pelaku pertolongan jahat bernama Yanto alias Anok, yang membeli HP curian di Jalan Mahakam.
“Setelah Yanto alias Anok ini ditangkap, dia mengaku membeli HP dari Teguh. Anto ini juga penjahat kambuhan,” terang Husni.
Setelah mendengar pengakuan itu, anggota langsung bergerak menuju kediaman Teguh untuk melakukan penangkapan.
“Saat penggerebekan, terjadi kejar-kejaran dengan Teguh. Untuk menghentikannya, terpaksa dilepas tembakan pada kaki pelaku,” sambungnya.
Husni menegaskan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Yanto selaku penadah dijerat pihaknya dengan pasal 480 KUHP, sedangkan Teguh dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Zrn)