eQuator.co.id – Tersangka Arjab Ajib Mattotorang, anak Wakil Bupati (Wabup) Maros dipastikan akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Baddoka.
Kepastian itu diambil setelah pihak Polda Sulsel melakukan gelar perkara terkait kasus narkotika yang menjerat putra ketiga Harmil Mattotorang ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yudha Satriawan mengatakan, rehabitasi dilakukan karena Arjab dianggap sebagai pengguna berat. Hal itu ditunjukkan dengan hasil tes urine dan pendalaman yang dilakukan pihak penyidik.
“Kita lakukan rehab (rehabilitasi) karena yang bersangkutan sudah dalam kapasitas pengguna berat bukan pengedar makanya direhabilitasi,” kata Eka Yuda di Makassar, Senin (12/3).
Kendati begitu, pihaknya belum menentukan apakah para tersangka akan menjalani rehabilitasi dalam balai atau rehabilitasi jalan. Sebab, pihaknya sementara ini masih mengkoordinasikan proses tersebut ke BNN.
“Kita tunggu dulu hasil assesmennya dari BNN. Karena untuk rehab jalan atau di balai itu nanti ada keputusan dari sana,” ucapnya.
Proses rehabilitasi Arjab ditegaskan Eka Yuda, tidak akan melepaskan tanggungjawab hukumnya sebagai tersangka sebab Arjab tetap diancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai pasal sangkaan penyidik.
“Yang bersangkutan tetap tersangka sesuai dengan barang bukti dan modus operandinya. Itu juga kan diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Sementara untuk ketiga rekan Arjab yakni, Yusri, Haerul dan Haeril, mereka semua hanya menjalani rehabilitasi. Sebab berdasarkan hasil penyidikan, mereka diketahui hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti memiliki. Ketiganya lanjut Eka, hanya diajak pesta sabu oleh Arjab.
“Arjab yang selalu membeli dan mengajak temannya. Jadi mereka akan dilakukan assesmen juga ke BNNP,” terangnya.
Kepada Arjab disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan atau paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan pemasok sabu ke Arjab, Rauf Topan yang diduga sebagai pengedar sehingga dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Arjab Ajib Mattotorang dan ketiga rekannya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim khusus Ditres Narkoba Polda Sulsel, di dalam rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros, Selasa (6/3).
Dalam penangakapan itu, petugas menemukan barang bukti 0,09 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya. (JawaPos.com/JPG)