eQuator.co.id – Putussibau-RK. Tujuh orang perwakilan warga Desa Sungai Sena Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk beraudiensi, Senin (12/3) pagi. Kedatangan mereka lantaran kecewa dengan kebijakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di Kecamatan Silat Hilir.
Tujuh orang perwakilan ini disambut Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu Budiharjo yang di dampingi anggotanya Sitimharjo bersama Anggota Komisi A Fabianus Kasim. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat DPRD juga melibatkan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Dalam kesempatan tersebut Edi Sahbidin (30) selaku juru bicara perwakilan warga Desa Sungai Sena menuturkan, tahun 2006 pembukaan lahan dari PT. RAP beralih ke Salim Group. Permasalahan muncul kala itu di Dusun Pelangi Satu, Dua dan Tiga (wilayah Transmigrasi).
“Warga sudah serahkan lahan untuk digarap, tapi lahan kebun yang menjadi hak kami tidak diberikan, sampai tahun 2018 kami hanya diberi harapan oleh perusahaan,” tuturnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, warga sudah 34 kali bertemu pihak perusahaan. Tiga kali diantaranya difasilitasi Muspika Silat Hilir. Warga yang mulai gerah dengan keadaan kemudian melakukan panen massal sendiri, hingga berujung ditangkap Polisi. Pasalnya warga dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan.
“Warga kami ditangkap polisi, karena menuntut hak. Sekarang yang kami tuntut adalah 434 hektare tanah kami yang masuk lokasi perkebunan sawit. Masyarakat Desa Sungai Sena sangat berharap dewan bisa membantu penyelesaian secara bertahap sesuai aturan berlaku,” pinta Edi.
Warga lainnya, Siamat juga meminta 434 hektare lahan milik mereka dikembalikan untuk dikelola masyarakat setempat. Dia pun menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap beberapa warga Desa Sungai Sena kala itu.
“Sebelum melakukan panen kami sudah datangi kantor perusahaan, kami juga buat surat dan ada tembusan ke kecamatan serta PT. RAP. Sudah 3 hari dari pemberian surat itu baru kami lakukan panen. Apakah itu disebut pencurian, jika sudah memberitahu ke perusahaan dan pihak terkait terlebih dahulu. Jadi kami minta Pemda dan Dewan agar memfasilitasi masalah PT. RAP (Salim Group),” tutur Siamat.
Sementyara Rajang, Tumenggung Dayak Kantu Silat Hilir mengatakan, pihak perusahaan tidak menghargai dirinya selaku Temenggung di daerah tersebut. Ketika ada persoalan dengan masyarakat, pihak perusahaan tidak ada itikad untuk menyelesaikannya secara musyawarah adat.
“Selama tujuh tahun jadi Tumenggung, di Salim Group saya merasa tidak dihargai. Perusahaan harusnya menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat secara baik. Kepada Pemda Kapuas Hulu saya mohon agar masalah ini ditindaklanjuti,” tegas Rajang.
Terkait keluihan warga Desa Sungai Sena, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu Budiharjo menyampaikan, pertemuan pihaknya dengan masyarakat Silat Hilir itu bukan untuk menghasilkan sebuah keputusan penyelesaian masalah. Karena DPRD sifatnya fasilitator, sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Kami pasti fasilitasi kebutuhan dan permasalahan masyarakat. Kami dan Pemerintah tentu tidak akan membuat masyarakat sengsara,” katanya.
Dikatakannya, petemuan kali ini sengaja tidak mengundang pihak PT. RAP. Karena pemerintah, masyarakat serta dewan harus membahas dahulu permasalahan yang ada. Sehingga menghasilkan satu suara sesuai dengan regulasi yang ada.
“Laporan yang masuk masalah warga dengan perusahaan ini (PT. RAP) muncul dari tahun 2006,” pungkas Budiharjo.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi