eQuator.co.id – Singkawang-RK. Celah bibir atau sumbing merupakan cacat akibat kelainan bentuk bawaan sejak lahir yang disebabkan kegagalan penyatuan tulang wajah pada masa kehamilan trimester awal. Ini juga bisa disebabkan dari faktor keturunan, kekurangan asam folat, atau pengaruh konsumsi obat-obatan tertentu.
Sumbing dapat terjadi pada bibir, gusi, langit-langit mulut, atau pun pada seluruhnya. Sumbing pada bibir disebut labioschizis, kalau di langit-langit mulut disebut palatoschisis, bila gusi terbelah kelainannya menjadi labiognatopalatoschizis.
Menurut salah satu dokter di Kota Singkawang, dr Intan Permata Wijaya, S.Ked, penanganan sumbing bisa dengan cara operasi. Namun patokan yang biasa dipakai untuk mengetahui apakah bayi dapat dioperasi atau tidak, digunakan rule of ten yang meliputi berat badan lebih dari 10 pound atau sekitar 4-5 kilogram. Kemudian, hemoglobin-nya (Hb) harus lebih dari 10 persen dan usia bayi lebih dari 10 minggu.
“Jika bayi belum mencapai rule of ten, ada beberapa nasehat yang harus diberikan pada orangtua agar kelainan dengan komplikasi yang terjadi tidak bertambah parah yaitu memberi minum harus dengan dot khusus,” ujar dokter muda ini kepada Rakyat Kalbar di Singkawang, Jumat (9/3).
Namun, bila dot khusus tidak tersedia, bayi cukup diberi susu dengan bantuan sendok secara perlahan dalam posisi setengah duduk atau tegak. “Tujuannya untuk menghindari masuknya air susu melewati langit-langit yang terbelah,” ujarnya.
Selain itu, celah pada bibir harus direkatkan dengan menggunakan plester khusus untuk menjaga agar celah tidak menjadi terlalu jauh akibat proses tumbuh kembang.
“Jika hal ini terjadi, menyebabkan tindakan koreksi pada saat operasi akan menjadi sulit dan secara kosmetika. Kemudian hasil akhir yang didapat tidak sempurna,” terang Intan.
Lanjut Intan menjelaskan, ada prosedur standar pengobatan yang melibatkan beberapa disiplin ilmu. Yakni, pada saat tahapan operasi, yang perlu diperhatikan adalah soal kesiapan tubuh si bayi. Apakah siap menerima perlakuan operasi atau tidak.
“Hal ini hanya bisa diputuskan oleh seorang ahli bedah,” katanya.
Ia mengungkapkan, usia optimal operasi bibir sumbing adalah usia 3 bulan. Mengingat pengucapan bahasa bibir dimulai pada usia 5-6 bulan, sehingga jika koreksi pada bibir lebih dari usia tersebut maka pengucapan huruf bibir kurang sempurna.
“Operasi untuk langit-langit optimal pada usia 18 sampai 20 bulan, mengingat anak aktif bicara usia 2 tahun dan sebelum anak masuk sekolah. Usia 6 tahun evaluasi gigi, rahang dan evaluasi pendengaran dengan dokter THT. Bila gusi juga terbelah, koreksi dilakukan pada saat usia 8 sampai 9 tahun,” katanya.
Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah, setelah operasi, penatalaksanaannya tergantung dari tiap-tiap jenis operasi yang dilakukan. Biasanya dokter bedah yang menangani akan memberikan instruksi pada orang tua pasien setelah operasi.
Seperti membiarkan luka bekas operasi tetap terbuka, tetap menggunakan sendok atau dot khusus untuk memberikan minum bayi.
“Pada usia 12 sampai 13 tahun, dilakukan koreksi. Usia 17 tahun dilakukan evaluasi tulang wajah, jika perlu dilakukan koreksi,” ujar Intan.
Menurut dia, banyaknya penderita bibir sumbing yang datang ketika usia sudah melebihi batas usia optimal membuat operasi hanya untuk keperluan kosmetika saja. Sedangkan secara fisiologis tidak tercapai. Fungsi bicara pun tetap terganggu seperti sengau dan lafalisasi beberapa huruf yang tidak sempurna. Kemudian tindakan terapi bicara tidak banyak bermanfaat. (hen/*).