Kemenkominfo Garansi Tak Ada Kebocoran Data

Registrasi Simcard

Ilustrasi SIM Card, jpp.go.id

eQuator.co.idJAKARTA–RK. Tidak ada penyalahgunaan keterangan identitas ketika pendaftaran ulang kartu Simcard. Setidaknya hal ini diklaim oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pemerintah melalui kementerian tersebut membantah keras kabar penyalahgunaan NIK dan KK untuk registrasi Simcard. Intinya, bukan karena adanya kebocoran data.

Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran, memang benar ada yang menggunakan satu NIK untuk mendaftarkan 50 simcard. ”Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak. Bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor, kemarin (6/3).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus. Mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara. Dan penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Noor menuturkan, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap NIK masing-masing untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan NIK untuk registrasi Simcard, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Kemenkominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan Fitur Cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang  NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator,” terangnya.

Kemenkominfo mengimbau kembali agar masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu. Ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar, data NIK dan nomor KK tidak dibagikan.

”Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung,” jelas Noor.

Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia), Prof. Ahmad Ramli, juga mengingatkan. Bahwa, setiap orang, termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa diminta yang bersangkutan.

Pun, Ramli menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan KK.

“Operator harus mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, sesuai perundang-undangan,” pintanya.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Sukamta meminta tanggung jawab pemerintah atas dugaan penyalahgunaan NIK di proses registrasi kartu SIM. Sejak awal, Komisi I sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang kependudukan.

“Pemerintah terkesan overconfident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat,” kata Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi. Pada Pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.

“Kami setuju dengan urgensi  registrasi Sim Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan, tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru,” kata Sukamta.

Dia menambahkan, dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Tetapi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi, tanpa itu dunia digital akan tetap rentan dan tidak akan berkembang dengan optimal.

“Saya mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk. Deva Rachman mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pelanggan tentang registrasi kartu prabayar yang disalahgunakan oleh orang lain. ”Kami sampaikan bahwa setelah mengetahui keluhan tersebut Indosat Ooredoo segera menindaklanjuti keluhan dengan melakukan menonaktifkan terhadap nomor-nomor yang bukan milik pelanggan namun menggunakan data pelanggan tersebut,” ujar Deva, kemarin (6/3).

Pihak Indosat menegaskan bahwa terkait dengan program registrasi kartu prabayar yang sedang berlangsung, pelanggan dihimbau untuk dapat melakukan registrasi sendiri dan tidak meminta bantuan pihak lain. ”Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pelanggan oleh pihak lain,” tambah dia.

Menurutnya, provider telah menyediakan berbagai media untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Indosat Ooredoo sendiri menyediakan akses di  website resmi atau dengan mengirimkan SMS.

”Pelanggan dihimbau untuk segera melaporkan kepada operator bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan datanya oleh pihak lain dengan menyertakan identitas dan bukti-bukti yang jelas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Jawa Pos/JPG)