eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sekalipun sudah diingatkan serta sosialisasi yang terus dilakukan, namun tidak sedikit perusahaan di Kalbar yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi mereka Buruh Harian Lepas (BHL).
“Untuk di Kalbar ini jumlah BHL yang belum jadi peserta BPJS cukup banyak,” ujar Kepala BPJS Wilayah Lampung, Banten dan Kalbar, Benyamin Saut, Kamis (8/3).
Ia menjelaskan, seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan BHL. Perusahaan harus menentukan setiap kategori BHL yang bekerja di perusahaan tersebut. Dengan kategori tersebut, dapat ditentukan apakah BHL tersebut masuk dalam kategori tetap atau tidak tetap.
“Ketika akan menyepakati, kita tetapkan kategorinya berapa hari bekerja apakah di bawah 10 hari, atau di atas10 hari dalam satu bulan. Setelah itu barulah bisa kita tetapkan BHL apakah sebagai pekerja tetap atau tidak tetap,” katanya.
Kategori tetap, papar dia, BHL statusnya sama dengan pekerja penerima upah. Iuran sebesar 5 persen yang komposisinya 1 persen dari gaji dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. “Perhitungan komposisi ini harus sesuai dengan upah minimum kerja,” tuturnya.
Jika belum bisa memastikan kategori dari pekerja tersebut, setidaknya perkerja tersebut terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri. Meski berstatus pekerja mandiri, namun pendaftarannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kita duduk bersama baik yang pemberi kerja, maupun dari serikat pekerja, yang mana kita diskusikan kategori mana yang tepat. Jika pun tidak, setidaknya dia (pekerja) terdaftar dulu sebagai pekerja bukan penerima upah atau pendaftar mandiri, yang secara kolektif didaftarkan oleh pemberi kerja,” tukasnya.
Berdasarkan pengamatannya, masih banyak ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan BHL sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah sektor tercatat memiliki BHL yang tidak terdaftar sebagai peserta, salah satunya adalah sektor perkebunan. Sektor ini menurutnya yang paling besar memiliki jumlah BHL.
“Biasanya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, terutama perusahaan kelapa sawit yang paling banyak BHL yang tidak mendapat jaminan,” pungkasnya.
Padahal tambahnya, hal itu adalah hak pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BHL jangan sampai dibiarkan mendaftar secara mandiri. “Selama kategori buruh, baik itu tetap maupun tidak atau punya ikatan kerja semua ada diatur di undang-undang,” tutupnya. (agn)