eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Keberadaan Jembatan Sungai Ambawang yang kondisinya berlubang di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Memang kalau tak cepat diperbaiki, jembatan itu bisa makan korban atau nyemplung ke sungai. Makanya, kami meminta balai besar atau Provinsi supaya segera memperbaiki jembatan tersebut,” ujar Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali, Selasa (6/3).
Tak hanya itu, H Rusman Ali mengimbau, masyarakat agar bersama-sama menghubungi balai besar agar jembatan tersebut dapat segera diperbaiki.
“Kami juga menghubungi, karena kalau tidak cepat akan membahayakan pengendara lain. Saya juga merasakan, karena saya kemarin lewat situ. Komunikasi terus berjalan, baik balai besar maupun provinsi,” ucap H Rusman Ali.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan, seperti yang dikatakan Bupati bahwa jembatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Memang dari dinas terkait harus bergerak cepat, sehingga jembatan tersebut dapat segera diperbaiki. Seperti yang diketahui bahwa jembatan itu sudah dianggarkan,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kubu Raya, Encep Mulyadi menambahkan, pemerintah pusat sudah menyerahkan ke pemerintah provinsi. “Tahun ini salah satu jembatan tersebut sudah diserahkan ke PUPR Provinsi, Bidang Bina Marga. Bahkan jembatan tersebut sudah selesai lelang. Kalau anggaran jembatan tersebut sekitar Rp5 miliar lebih. Ini tinggal pengerjaannya,” ujar Encep Mulyadi.
Menurutnya, jalan dari mulai Simpang Tanjung Hulu sampai Tayan merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Tapi, jembatannya sudah diserahkan ke provinsi. Kita tidak bolah untuk mengerjakan jembatan tersebut. Kalau kita mengerjakan pasti ditegur,” tuturnya.
Seperti pada beberapa bulan lalu, Encep mengungkapkan, Pemerintah Kubu Raya ingin memperbaiki jalan simpang lampung merah menuju Sungai Raya Dalam (Serdam) untuk melakukan penimbunan. “Saat itu juga pengawas dari pihak provinsi langsung menegur kami agar tidak diperbaiki. Padahal sedikit,” ungkapnya.
Sekadar diketahui bahwa jalan di Kabupaten Kubu Raya yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sepanjang 113 kilometer. Yakni, Jalan Nasional sepanjang 70 kilometer serta jalan Provinsi sepenjang 43 kilometer.
“Makanya kita harus tahu mana kewenangan kita dan mana yang bukan. Kalau kita yang mengerjakan, pasti tetap disalahkan,” tegas Encep Mulyadi.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe