Yang Melihat Koruptor Pengadaan Tanah Kantor Bupati Sekadau Tahun 2005, Boleh Melapor ke Nomor Ini

SURAT DPO. Inilah surat DPO penangkapan Chan Indra yang terpampang jelas di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (6/3). Achmad Mundzirin-RK

eQuator.co.id-Pontianak. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI menerbitkan surat DPO penangkapan narapidana korupsi pengadaan tanah 207 hektar tahun 2005 untuk pembangunan komplek kantor Pemkab Sekadau atas nama Chan Indra alias A Koo.

Penerbitan DPO Jampidsus Kejagung RI ini pun terpampang jelas di pengadilan Tipikor Jalan Uray Bawadi Kecamatan Pontianak Kota. Surat pencarian orang itu DPO dikeluarkan 3 Agustus 2017. Ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri.

Chan Indra ini, disebutkan dalam surat, berusia 66 tahun, tinggi kurang lebih 160 cm, memiliki wajah bulat dan berkulit putih.

Ada dua lokasi yang diketahui sebagai tempat tinggal Chan Indra. Yakni di Jalan Mawar Nomor 42 Rt04/Rw11 Kelurahan Sungai Ringin Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau. Dan alamat satunya di Jalan Duri Kosambi Raya nomor 88 Rt06/RW 01 kelurahan Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Jampidsus Kejagung RI mengimbau apabila ada yang melihat dan tahu keberadaan Chan Indra yang merupakan direktur PT.  Sinar Bintang Sakti (SBS) itu, untuk segera melaporkan kepada pihaknya di nomor 081334342299 dan 08121854884. (Zrn)