Pembuat Status FB yang Hina Tatung dan Barongsai Ditangkap

Jatanras Polresta Pontianak Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Saat ini kepolisian tengah gencar memburu pelaku-pelaku hate speech atau ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial. Terbaru, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak berhasil menangkap IR, warga Jalan Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (4/3) malam.

Lelaki kelahiran Teluk Pakedai tahun 1978 itu ditangkap atas laporan penghinaan tradisi budaya masyarakat di laman akun media sosial facebook (FB) miliknya.

Postingan yang dibuat sejak 3 Maret pagi atau setelah sehari perayaan Capgome itu, membuat para pengguna FB lainnya berang. Tak sedikit yang bereaksi dengan melontarkan kemarahan terhadap IR.

Tak terima dengan penghinaan ini, salah seorang warga Kota Pontianak membuat laporan ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pelacakan pelaku membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini berhasil kita tangkap di Jalan Krakatau, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, Minggu 4 Maret jam sembilan malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada sejumlah wartawan, Senin (5/3) siang.

Kepada petugas, lanjut Husni menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana, saat berada di rumahnya, pelaku sengaja membuat status ujaran kebencian itu melalui akun FB-nya yang bernama ‘Irwan Bin AbduRahman’ dengan menggunakan smartphone miliknya.

“Pagi 3 Maret itu, terlapor membuat status dengan kalimat yang tak pantas untuk suatu tradisi kebudayaan pada akun facebook miliknya. Akibat ulahnya, banyak tanggapan dari orang yang membaca dan ini tentunya dapat menimbulkan provokasi,” tutur Husni.

Hasil pemeriksaan sementara, IR mengaku postingan yang sengaja dibuat di laman FB-nya itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan saat perayaan Capgome di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Terlapor mengaku menuliskan kalimat tersebut sebagai bentuk kecewa dan protesnya kepada acara pawai Barongsai dan Tatung yang di Jalan Gajah Mada. Dia kecewa karena setelah acara itu banyak sampah yang bertebaran di Jalan Gajah Mada,” ujar Husni.

Atas dasar kekecewaan itulah, IR nekat dan sengaja membuat postingan yang tanpa disadari dapat menyinggung perasaan sekelompok orang. “Maksud dia, postingan tersebut agar bisa dibaca orang lain. Tapi dia tidak sadar ini melanggar hukum karena mengandung unsur SARA,” tegas Husni.

Saat ini, IR beserta smartphone Xiomi yang digunakan membuat status di FB masih diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku sudah kita tahan dan masih mejalani proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni enam tahun penjara lamanya,” tegasnya.

Tak hanya ini, IR ternyata juga pernah menghina kebijakan pemerintah maupun menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian melalui status pada laman FB-nya.

Untuk itu, Husni mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena, jika sembarangan dalam membuat status maupun mengunggah gambar serta video, maka dapat membuat atau mengacaukan keamanan daerah yang sudah kondusif.

“Ini tidak dibenarkan dalam Undang-Undang ITE, siapapun pelakunya akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Ocsya Ade CP