Tertangkap Razia, Orangtuanya Dipanggil

Pemain Layangan Didominasi Anak-anak

Amankan Layangan. Kabid Penegakan Peraturan Perundangan - undangan Daerah Kota Pontianak, Nazaruddin menunjukkan layangan yang telah didapati dari razia yang dilakukan. Maulidi Murni.
Amankan Layangan. Kabid Penegakan Peraturan Perundangan - undangan Daerah Kota Pontianak, Nazaruddin menunjukkan layangan yang telah didapati dari razia yang dilakukan. Maulidi Murni.

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Walaupun dilarang, permainan layangan di Kota Pontianak masih saja terjadi. Pemainnya didominasi anak-anak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menyebutkan, pada dasarnya yang main layangan dengan menggunakan tali kawat dan gelasan kebanyakan anak-anak di bawah umur. “Mereka ini main layangan untuk nyaok (layangan yang digunakan untuk mengambil layangan putus, red),” katanya, Senin (5/3).

Dijelaskannya, lokasi bermain layangan berada di Jalan Pararel Sungai Jawi dan Jalan Tabrani Ahmad. Layangan yang putus mengarah sungai Jawi, Jalan Pancasila dan bisa saja masuk ke daerah kota. Jika kawatnya terkena listrik, akan berdampak berbahaya.

“Tapi kalau misalnya layangan putus, ada kawat sangkut di tiang listrik, kemudian ada yang juntai ke bawah, diambil dia jadi kesetrum. Ada juga yang putus kena leher,” ujarnya.

Tidak hanya menyebabkan orang terluka atau mengalami kecelakaan akibat layangan, di kawasann Pontianak Utara dan Pontianak Timur yang ada Sutet juga perlu di jaga untuk menghindari layangan putus. Maka pihaknya bersama-sama PLN sering melakukan razia.
Terkait anak-anak di bawah umur yang bermain layangan tidak bisa dipidana. Anak-anak yang tertangkap razia bermain layangan, akan diberikan pemahaman. Kemudian, orangtuanya akan dipanggil.

Saat ini sudah ada ratusan layangan yang sudah diamankan Satpol PP. Penjualnya pun ada yang diamankan. Namun tidak ditindak, karena belum ada dalam Perda. “Kalau 2017 sudah ada dua (kena Tipiring), satunya (didenda) Rp500 ribu dan satunya Rp1 juta,” jelasnya.

“Jadi mainan ini sebenarnya tidak boleh. Kalau kita dulu mainkan benang jahit, putus tidak masalah, tapi sekarang benang plastik,” timpal Nazaruddin. Sesuai arahan Wali Kota ke depan akan diadakan festival layangan dua kali dalam setahun.
Sementara Plt Sekda Pontianak, Uray Indra Mulya mengatakan, terkait permainan layangan sudah sering dilakukan sosialisasi. Tetapi menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada yang main di daerah Kubu Raya, Mempawah. Lantaran putus, akhirnya layangan tersebut terbang dan jatuh ke Pontianak.

“Tinggal bagaimana caranya nanti kita selesaikan masalah ini. Dan kita sudah tahu ada banyak sekali korban, sampai meninggal pun ada,” jelasnya.
Permainan layangan yang menggunakan gelasan dan tali kawat tidak hanya mengancam keselamatan, tapi juga dapat mengganggu jaringan listrik. Salah satunya berpengaruh ke hidup matinya listrik karena gelasan layangan membuat kabel menjadi luka.

“Sebenarnya kalau tidak melakukan yang tidak membahayakan itu, mungkin masih tidak terlalu meresahkan masyarakat. Tapi kalau sampai jadi penyebab listrik padam, ada korban, sehingga memang kita akan tingkatkan razia terkait layangan ini juga,” pungkas Indra.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi