Tidak Dibenarkan Lagi Pemberian Uang Panjar

Sistem Non Tunai Dapat Mencegah Tindakan Korupsi

APEL. Pj. Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji memimpin Apel Awal Bulan Lingkungan Prov Kalbar di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/3). Humas Pemprov for RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Berdasarkan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 2 Tahun 2017, terhitung 1 Januari 2018 seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar melaksanakan transaksi non tunai, Baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah.

“Sistem ini sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya korupsi. Tentunya transaksi non tunai ini melalui sistem perbankan yang telah ada,” ujar Pj Gubernur Kalbar saat memimpin Apel Awal Bulan di di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/3).
Dodi Menjelaskan, transaksi non tunai pada dasarnya hanya melakukan perubahan terhadap tata cara pembayaran yang semula dibayar secara tunai menjadi non tunai. Sementara itu, untuk seluruh dokumen administrasi kelengkapan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tidak mengalami perubahan dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dibidang pengelolaan keuangan.
“Dengan diberlakukannya transaksi non tunai tersebut sudah tidak dibenarkan lagi pemberian uang panjar kegiatan kepada PPTK baik untuk satu kegiatan maupun beberapa kegiatan,” tegasnya.

Dodi mengimbau kepada seluruh Kepala OPD agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak melakukan pemotongan-pemotongan terhadap alokasi dana kegiatan yang telah dianggarkan dalam bentuk apapun. Kecuali yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta melakukan seleksi atau kontrol yang ketat khususnya terhadap penggunaan dana perjalanan dinas keluar daerah.

“Hal ini sebagai bentuk upaya pemenuhan kewajiban Pemprov terhadap penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya. (Riz)