eQuator.co.id -JAKARTA–RK. Periode registrasi simcard berakhir hari ini (28/2). Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M.Ramli mengatakan, berakhirnya periode registrasi artinya akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.
Ramli menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran bertahap, pelanggan masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 hari ke depan. Yakni pada 30 Maret 2018.
Mulai 31 Maret 2018, pelanggan yang tidak juga melakukan registrasi akan mulai terdampak registrasi bertahap. Dimulai dengan pembokiran SMS dan panggilan keluar.
”Lima belas hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” terang Ramli, kemarin (27/2).
Hingga kemarin, sudah 296.061.864 simcard teregistrasi. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia.
Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.
Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menuturkan program registrasi prabayar merupakan upaya untuk membersihkan data operator.
Layanan prabayar, menurutnya, ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun, akibatnya, data pelanggan yang ada di operator kebanyakan merupakan data abal-abal. Dengan adanya program registrasi simcard, data di operator pun akan valid.
”Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi.
Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas,” ungkap Merza.
Untuk menjaga agar data yang ada di operator merupakan data valid, ia mengatakan, pihak operator akan memberlakukan pendaftaran nomor simcard baru dengan selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid.
”Sehingga, hanya NIK dan Nomor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi,” terang dia. (Jawa Pos/JPG)