
eQuator.co.id – Sanggau-RK. Anggota Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap upaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (24/2) siang. Seorang lelaki berinisial SU alias Adi ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 20 paket sabu di kediamannya di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan, penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, AKP Suparwoto bersama 15 personelnya.
“Awalnya, tim Polsek Sekayam mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Balai Karangan. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Minggu (25/2).
Disaksikan kepada dusun dan warga setempat, lanjut Kapolres, pelaku dan seisi rumahnya serta melakukan penggeledahan oleh petugas. Hasilnya, kata Kapolres, petugas menemukan barang bukti 20 paket diduga sabu dengan berat bruto 7,48 gram. Kemudian juga ditemukan dua bundel plastik yang berisikan plastik klip, satu timbangan digital, satu set bong alat isap sabu dan uang tunai Rp1,1 juta. “Semua barang bukti tersebut diakui oleh terlapor,” katanya.
Kapolres mengaku prihatin dengan upaya penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu. “Sudah saatnya kita semua bersama masyarakat bahu membahu untuk berperang terhadap narkoba,” pintanya.
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Sekayam.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya. Kami masih mengusut dari mana barang haram itu didapatnya,” ujarnya.
Saat ini, lelaki 44 tahun itu masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia dijerat Pasal 114 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (oxa)