eQuator.co.id – Singkawang-RK. Anak bawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual. Sebut saja nama korban, Melati. Gadis berusia 16 tahun yang kerja di salah satu warung kopi di kawasan Terminal Induk Singkawang itu disetubuhi Aa.
Perbuatan bejat secara paksa oleh pria berusisa 29 tersebut dilakukan di hutan kawasan Danau Biru, Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kini, pelaku yang merupakan tukang ojek pengkolan itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Singkawang. Dia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Singkawang di Jalan Sekip Baru.
“Pelaku sudah ditangkap, kemarin. Sekarang masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nur Hidayat kepada sejumlah wartawan, Minggu (11/2).
Hasil pemeriksaan sementara, Yury menjelaskan, pemerkosaan ini terjadi berawal ketika Melati akan pulang dari warung kopi tempatnya kerja di kawasan Terminal Induk Singkawang. Kala itu, Selasa (6/2) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Setelah warung kopi itu ditutup, Melati hendak pulang. Tapi sebelum pulang, Melati berjalan kaki menuju warung kopi temannya. Tiba-tiba, tepat di depan Hotel Restu, datang Aa menghampirinya dan menawarkan ojekan,” jelas Yury.
Tanpa pikir panjang, Melati mau dengan tawaran Aa. Ia langsung naik sepeda motor Aa bernomor polisi KB 2951 KN itu. Meski saat itu Aa tengah membonceng seorang perempuan berinisial AS ingin menumpang juga.
“Melati mau saja berbonceng tiga. Melati kemudian minta diantarkan pulang ke rumahnya terlebih dahulu, namun Aa tidak mau. Dia lebih memilih mengantar AS terlebih dahulu di Jalan Sepakat Dua,” terang Yury.
Setelah mengantar AS, lanjut Yury, Aa langsung membawa Melati ke kawasan Danau Biru, Jalan Wonosari. Saat itu, Melati sempat bertanya kepada Aa. “Mau kemane (kemana), kata Melati bertanya kepada pelaku. Oleh pelaku, hanya mengucapkan sepatah kata, ‘diam’. Begitu,” ucap Yury menirukan perbincangan Melati dan Aa.
Mendengar jawaban itu, Melati takut dan menangis. Sambil menangis tersedu, ia meminta Aa mengantarnya pulang ke rumah. “Oleh pelaku, bilang, bahwa dia ingin membawa Melati ke ke rumah temannya. Lalu berubah lagi hendak membawa Melati ke kos-kosannya,” terang Yury.
Melati kemudian curiga ketika ia menyadari bahwa sudah berada di kawasan Danau Biru yang dikelilingi hutan. “Melati kemudian bilang ke pelaku begini ‘mana ada kosannya di sini’. Lalu pelaku menjawab dengan tegas ‘kau diam’. Saat itulah Melati tambah takut,” ujar Yury.
Sesampainya di hutan itu, Aa mematikan mesin sepeda motornya. Melati kemudian ditarik turun dari motor dan mendorongnya dari arah belakang. Pelaku kemudian melorotkan celana panjang Melati dan memaksa untuk menuruti kemauannya.
Mendapat perlakuan itu, Melati menangis dan berteriak minta pulang. Bukannya menyudahi, Aa semakin menjadi. “Semakin kuat Melati berteriak, semakin kuat pula pelaku menyetubuhi Melati. Saat itu memang cuaca tengah hujan deras, sehingga tidak ada yang mendengar teriakan,” cerita Yury.
Setelah puas, Aa kemudian meninggalkan Melati. Dengan sendirinya Melati pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Melati kemudian menceritakan atas apa yang dialaminya kepada ayahnya. Ayahnya yang kesal dan tak terima dengan perbuatan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.
“Setelah menerima laporan, anggota dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku. Syukur dalam keterangannya, Melati ingat nomor polisi motor yang digunakan pelaku,” jelas Yury.
Anggota Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Samsat dan Sat Lantas Polres Singkawang untuk melakukan pengecekan identitas pemilik sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku.
“Didapatlah identitas pemilik motor dan alamatnya di daerah Jalan Wonosari, Singkawang Tengah,” tutur Yury.
Tak menunggu lama, anggota kemudian mendatangi alamat tersebut. Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut berada di tempat. Ternyata, motor yang digunakan adalah milik orangtua Aa.
“Pada saat itu Aa tidak ada di rumah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap Aa di Jalan Sekip Baru tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, Aa masih ditahan dan diperiksa di Polres Singkawang. Untuk sementara dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama kurang lebih sepuluh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Laporan: Suhendra
Editor: Ocsya Ade CP