eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tujuh tahun menjalani perjudian online, pemilik Warnet “Doraemon” berinisial SH, 53 dan karyawannya BG, 38 akhirnya dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Selasa (30/1) di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat. Perhari, tersangka meraup Rp500 ribu dari penjualan chip.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengungkap, sejak tahun 2010 SH membuka Warnet dan melakukan transaksi jual beli chip poker. Awalnya Zyga Poker kemudian beralih ke Turn Poker.
“Sekitar tujuh tahun tersangka tetap menjalankan usaha jual beli chip poker tersebut di warnet miliknya,” ujarnya, Jumat (9/2). Didi menambahkan, “Perharinya tersangka meraup keuntungan dari penjualan chip tersebut sebesar lima ratus ribu rupiah”.
Dalam menjalani bisnis haramnya, SH mempekerjakan BG sebagai operator. Saat ini keduanya warga Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat tersebut mendekam di balik jeruji Mapolda Kalbar.
Chip Turn Poker tersebut dibeli dari seorang agen yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kepolisian. Satu milion chip dibeli seharga Rp950. Kemudian dijual lagi ke pelanggan seharga Rp1.100.
Dari hasil penjualan tersebut, SH mendapatkan keuntungan sebesar Rp150. SH selalu membeli chip Turn Poker kepada agen sebanyak empat billion atau setara 4000 milion. Jika perhari Rp500 ribu, maka selama tujuh tahun beroperasi pelaku meraup keuntungan Rp1.260.000.000.
Tersangka SH diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi dan transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian seperti pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP. Sementara BG, diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi dan transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian seperti di dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“SH dan BG diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegas Kapolda.
Langkah-langkah dalam tahapan proses penyidikan telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus. Mulai dari mengamankan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para saksi, koordinasi pemeriksaan saksi ahli ITE dari Kementerian Kominfo RI, pemeriksaan barang bukti digital serta melengkapi admintrasi penyidikan guna terselenggaranya penyidikan yang humanis, transparan, profesional dan proporsional.
“Rencana tindak lanjut segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Didi.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi