eQuator.co.id-Sekadau. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar uji publik tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Sekadau dalam Pileg 2018 di Hotel Multi Sekadau, Kamis (8/2). Kegiatan uji publik ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019.
“Uji publik ini dilakukan berdasarkan pada peraturan yang berlaku dalam Pemilu,” kata Drianus Saban, Komisioner KPU Sekadau divisi pemutakhiran data pemilih sesaat sebelum kegiatan dimulai.
Salah satu peraturan dimaksud adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Tahun 2019. “Ini merupakan salah satu dasar pelaksanaan uji publik ini,” imbuh Saban.
Selain Saban, kegiatan tersebut juga dihadiri dua Komisioner KPU lainnya, yakni Tohidin dan Nur Ikhwani. Ikut hadir juga sejumlah pimpinan Parpol yang ada di Sekadau.
Sementara dari pemerintah daerah, hadir Sekda Sekadau, Drs H Zakaria Umar M Si. Ada juga Kajari Sekadau, Andri Irawan SH MH, perwakilan kepolisian dan TNI. (bdu)