eQuator.co.id – Sukadana-RK. Pedagang kelontong Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, H Muslih melaporkan tokonya dibobol maling, Rabu (24/1) malam. Tak pelak, Polsek Seponti bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku, Kamis (25/1) pagi.
“Kepolisian Sektor (Polsek) Seponti berhasil membekuk pelaku pembobol rumah hanya dalam waktu 1×24 jam,” ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan, Minggu (28/1).
Kapolres menceritakan, Kapolsek Seponti, Ipda Masagus Zailani Dwiputra STK mendapat informasi dari anggota reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Durian Sebatang bahwa ada masyarakat yang melaporkan melalui telepon atas nama H Muslih.
Sementara itu, H Muslih mengungkapkan kehilangan sejumlah barang-barang di dalam warung miliknya. Selain barang juga hilang sejumlah uang yang mencapai Rp41 juta.
“Kemudian, anggota Polsek Seponti langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus,” tutur Kapolres.
Hasil investigasi, Kamis (25/1) sekitar pukul 10.00 pagi, tiga anggota Polsek Seponti mendapat informasi warga bahwa dua orang yang dicurigai pencuri segera diamankan polisi.
“Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial HB (20) dan RS (18) warga Desa Durian Sebatang juga,” ungkap AKBP Arief Kurniawan.
Setelah dilakukan interogasi, Kapolres menambahkan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya diamankan di Polsek Seponti. Kemudian digelandang ke Mapolres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, perwira menengah polisi dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan, hingga kini masih dilakukan penyelidikan terhadap hilangnya uang Rp41 juta yang belum terungkap. Sebab HB dan RS tidak mengakui telah mengambil uang itu. (lud)