Oknum Kades Ditangkap Curi Minyak PTPN XIII

Tersangka ketika diinterogasi petugas. ist

eQuator.co.idSanggau. Unit Reskrim Polsek Kapuas pada Jumat (26/1)  sekira pukul 09.00  Wib melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Kades berinisial Ha. Ia diamankan di jalan Pangeran Mas Kelurahan ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau terkait tindak pidana  pencurian minyak kotor milik PTPN XIII Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Ia diamankan berdasarkan LP/10/I/2018/KB/Res Sgu/Sek Kps, tanggal 25 Januari 2018.

Kapolsek Kapuas, IPTU. Sri Mulyono dalam releasenya kepada wartawan, Sabtu (27/1) mengungkapkan pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 10.00, seorang saksi bernama Damianus. D sedang menuju ke perumahan karyawan. Ketika melintasi area kolam penmpungan minyak kotor PTPN XIII Rimba Belian, ia melihat beberapa orang yang bukan Karyawan perusahaan sedang melakukan aktivitas mengangkat minyak kotor tersebut.

“Saksi ini langsung menuju ke kolam penampungan tersebut. Kemudian menegur mereka dengan mengatakan “apakah kalian sudah meminta ijin kepada manajer,” dan dijawab tidak ada oleh salah seorang yang sedang mengawasi pekerjaan tersebut. Karena tak punya izin, saksi meminta mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut,  namun tidak diindahkan oleh mereka,” terang Kapolsek.

Mengetahui adanya tindakan pencurian, pihak PTPN XIII Rimba Belian yang diwakili Welly Hitdarto membuat Laporan Polisi ke Polsek Kapuas untuk ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp16,2 juta.

Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan, mendatangi TKP,  mengamankan barang bukti, dan mencatat identitas saksi. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, tim langsung mencari informasi keberadaan pelaku. Tim mendapat info bahwa pada saat itu pelaku tidak ada di tempat.

“Pada hari Rabu (24/1) mendapat info bahwa pelaku ke Pontianak. Dan pada Jumat pagi dini hari pelaku sudah berada di Sanggau. Tim kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Kapuas untuk di lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini pelaku masih kita amankan di Polsek Kapuas,” kata Kapolsek.

Dari tempat kejadian di kolam PTPN XIII Rimba Belian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis Light Truck Merk Mitsubishi No Pol KB 9611 SA, 135 karung berisi minyak kotor, 95 ikat karung kosong, 1 buah alat sekop, 4 keping papan panjang, 2 gulung tali rapia warna hitam dan 1 ikat potongan tali rapia warna hitam.

Saat ini, pihak Polsek Kapuas sedang mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya oknum penadah minyak kotor.

“Dia rencananya menjual minyak kotor ini ke Pontianak, masih kita dalami juga apakah si tersangka ini sudah menerima uang panjar dari oknum penadah atau belum sehingga dia ini nekat mencuri,” pungkasnya. (KiA)