PT Telkom Dituntut Ganti Rugi Rp8 Miliar

PN Mempawah Mengabulkan Gugatan Kaunah

PASANG PLANG. Keluarga penggugat Kaunah dan Penasehat Hukum, Azam memasang plang di atas tanah miliknya persis di bangunan Telkom yang telah berdiri, Kamis (25/1)--Ari Sandy/RK

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengabulkan gugatan Kaunah atas kepemilikan lahan seluas 3.375 meter persegi di Kelurahan Anjongan Melancar, Kecamatan Anjongan yang dikuasai oleh PT Telkom sejak tahun 1992.

Dari amar putusan tersebut, PN Mempawah memerintahkan agar PT Telkom segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada di atas lahan tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Penggugat, Kaunah melalui Penasehat Hukumnya, Azam Khan, SH mengungkapkan, vonis PN Mempawah dalam kasus perdata itu dimuat dalam Surat Putusan Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN Mpw tertanggal 7 Januari 2018. Hakim Ketua, I Komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

“Pengadilan menetapkan tanah dan bangunan tower seluas 3.375 meter persegi merupakan tanah milik penggugat yang dibeli atau diperoleh dari Makmur Basman berdasarkan akta jual beli nomor 40 tahun 1982,” terangnya, kemarin.

Azam melanjutkan, dalam perkara itu pihaknya juga melayangkan tuntutan ganti rugi atas penggunaan lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh PT Telkom selama 25 tahun belakangan ini. Nilainya sebesar Rp8 miliar lebih.

“Estimasi kami kerugian Ibu Kaunah selama 25 tahun ini lebih dari Rp8 miliar. Karena, selama 25 tahun itu tanah dikelola untuk kegiatan usaha PT Telkom yang kami perkirakan omsetnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Untuk itu, Azam menyarankan agar pihak tergugat PT Telkom agar tunduk dan patuh terhadap vonis PN Mempawah dalam kasus tersebut. Hendaknya para tergugat segera melaksanakan vonis hukum tersebut dengan baik. Sebab, perbuatan tergugat I dan tergugat II yakni PT Telkom dan BPN dinyatakan perbuatan melawan hukum. PN Mempawah pun juga menyatakan sah dan berharga bukti surat yang diajukan penggugat dalam persidangan.

“Kami memahami saat ini masih dilakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi. Namun, selama proses ini berlangsung maka tanah harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas. Bangunan yang ada di atasnya harus dibongkar sesuai dengan perintah PN Mempawah,” tegasnya.

Lanjut Azam, bukti yang dimaksud adalah berupa sertifikat atas nama Kaunah. Sedangkan tergugat PT Telkom hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

“Dari mana mereka mendapatkan HGB juga tidak jelas. Kalau yang punya HGB merasa lebih kuat dari pemegang sertifikat maka lucu namanya,” sindir Azam.

Azam menambahkan, PN Mempawah memutuskan menghukum tergugat I PT Telkom untuk segera meninggalkan, mengosongkan atau membongkar bangunan tower yang berdiri diatas tanah milik penggugat, Kaunah.

“Makanya pada hari ini (kemarin), kami akan memasang plang yang berisikan penegakan tentang kepemilikan tanah milik Ibu Kaunah dan putusan PN Mempawah dalam kasus ini. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk hal ni,” pungkasnya.

Laporan: Ary Sandi
Editor: Ocsya Ade CP