eQuator.co.id – Pontianak. Menjadi kontestan Pilkada Serentak 2018, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye karena menyalonkan diri di Pilkada Serentak 2018.
Surat cuti dari kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 harus diterima oleh KPU di masing-masing daerah maksimal pada hari pertama kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018.
Untuk Kalbar sendiri, Wali Kota, Sutarmidji, harus cuti karena keduanya akan maju di Pilkada Serentak 2018.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan cuti seiring keikutsertaan dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat.
Menurut wali kota dua periode ini, selama ia cuti, posisi orang nomor satu di Pemkot Pontianak akan digantikan oleh Pj Wali Kota. Dan yang berwenang atau berhak menentukan siapa Pj Wali Kota pengganti adalah Pj Gubernur Kalbar Doddy Riyadmadji. “Itu kewenangan Pj Gubernur yang menentukan,” ucapnya, Setelah seluruh proses Pilkada usai, barulah Sutarmidji kembali lagi menjabat Wali Kota Pontianak hingga masa jabatannya berakhir di Desember 2018.
Selama cuti, dikatakannya ia sudah tidak lagi berhak beraktivitas baik di kantor wali kota maupun rumah dinas jabatan wali kota Pontianak. “Semua fasilitas akan digunakan oleh Pj Wali Kota. Insya Allah semua akan baik-baik saja, semua tokoh baik tokoh agama, pemuda dan perempuan pasti akan berdoa dan mendukung agar Pilkada 2018 aman,” pungkasnya (Maulidi /rilis).