Dugaan Tiga Balon Kepala Daerah Belum Serahkan SPT Lima Tahunan

Dokumen Pajak. Ketua DPC Partai Gerindra Kayong Utara, Yamani, SH (kanan) didampingi Amru Chanwari menunjukkan dokumen pajak yang diperlihatkan ke LO Masdar-Zulkaslim di kediamannya, Minggu (21/1) malam. FOTO: Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Liaison Officer (LO) tim Abdul Halim Hasin-Bukhori melakukan konfirmasi ke Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP Pratama (KPP) Ketapang, Haerol Saleh. Upaya itu untuk memastikan ihwal dugaan tiga nama bakal calon (Balon) yang disinyalir belum mengurus surat keterangan pemenuhan pajak balon kepala daerah selama lima tahun di Kantor KPP Ketapang, Senin (22/1).

LO tim pasangan calon (Paslon) Abdul Halim Hasin-Bukhori dipimpin Amru Chanwari serta didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kayong Utara, Yamani SH dan lainnya.

“Kami mengkonfirmasi ke Plh Kepala KPP Pratama Ketapang, Haerol Saleh di ruang kerjanya. Beliau membenarkan bahwa ada tiga nama bakal calon yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kayong Utara 2018. Yang belum mengurus surat keterangan pemenuhan pajak bakal calon kepala daerah selama lima tahun di Kantor KPP Pratama Ketapang,” ujar Amru Chanwari.

Amru menerangkan, ketiga balon yang belum mengurus hal tersebut. Yakni, Masdar, Zulkaslim dan Ashadi Yusuf. Semuanya merupakan balon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Padahal masa perbaikan syarat calon dimulai pada tanggal 18 Januari 2018 dan sudah berakhir pada Sabtu (20/1) pukul 24.00 WIB. Jadi, kami meminta kepada semua penyelenggara Pemilu di KKU untuk bersikap adil, transparan serta tidak diskriminasi ke paslon lainnya,” tegas Amru.

Sebagai alat bukti konfirmasi tim Abdul Halim-Bukhori ke Kepala KPP Pratama Ketapang, Haerol Saleh direkam dalam video. “Rekaman dari video sebagai bukti tambahan dari temuan kami,” ungkapnya.

Sekadar diketahui bahwa kisruh ini bermula pada Jumat (19/1) lalu sekitar pukul 14.50 WIB. Menurut LO Abdul Halim-Bukhori, Amru Chanwari diminta tolong oleh staf KPU KKU, Fernando. Untuk memperlihatkan contoh surat keterangan pemenuhan pajak balon lima tahun terakhir. Mulai dari tahun 2017, 2016, 2015, 2014 dan 2013.

“Saya tidak memaksa, tapi meminta tolong Pak Amru untuk memperlihatkannya (ke LO Masdar-Zulkaslim atas nama Ya’ Mohtarudin, red). Sebenarnya mereka (LO Masdar-Zulkaslim, red) sudah mengurus, tapi kurang,” ungkap Fernando, kemarin.

Konfirmasi dari LO Masdar-Zulkaslim, Ya’ Mohtarudin menerangkan bahwa Amru Chanwari sendiri yang memperlihatkan contoh dokumen itu kepada dirinya.

“Pak Amru sendiri yang memperlihatkan dokumen itu ke saya. Kita juga sudah menyerahkan surat keterangan pemenuhan pajak balon kepala daerah selama lima tahun terakhir ke KPU KKU, Sabtu (20/1) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Mohtarudin melalui sambungan telepon, kemarin.

Melihat ada ketidakberesan, tim Paslon Abdul Halim-Bukhori langsung mendatangi Kantor KPU KKU yang dijaga oleh beberapa anggota polisi yang bersenjata lengkap di malam terakhir penyerahan dokumen persyaratan perbaikan calon.

“Kami berasumsi paslon Masdar-Zulkaslim belum mengurus laporan pajak itu. Demi kebenaran, kami meminta penjelasan ke KPU KKU supaya membuka dokumen laporan pajak Masdar-Zulkaslim ke kami,” jelas Amru.

Alasannya, Amru menambahkan, staf KPU KKU meminta kami membuka dokumen tersebut ke LO Masdar-Zulkaslim di Kantor KPU KKU.

“Tidak adil kalau mereka meminta buka dokumen kami ke LO Paslon Masdar-Zulkaslim, tapi kami tidak boleh melihat dokumen Masdar-Zulkaslim. Diskriminasi lainnya, setiap dokumen kami difoto Panitia Pengawas (Panwas). Anehnya, dokumen dari Masdar-Zulkaslim oleh Panwas langsung diterima begitu saja di depan kami. Ada apa KPU dan Panwas ini?,” tanya Amru.

Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Kayong Utara, Yamani akan melaporkan semua dugaan diskriminasi penyelenggara Pemilu, KPU KKU dan Panwas KKU kepada institusi yang berwajib.

“Laporan akan kami layangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditembuskan ke paslon Masdar-Zulkaslim, KPU KKU, Panwaslu KKU dan Polres Kayong Utara,” tegas Yamani.

Sementara itu, anggota KPU KKU, Burhanuddin, S.Pd.I yang dikonfirmasi ihwal komplain kubu paslon Abdul Halim-Bukhori ke KPU KKU membenarkan ihwal kehadiran mereka.

“Sabtu (20/1) sekitar pukul 21.00 WIB, Yamani dan rekan-rekannya meminta ke KPU KKU untuk membuka surat laporan pajak semua paslon, lebih khusus milik Masdar,” ujar Burhan, Minggu (21/1) siang.

Burhan mengaku, dirinya tidak bisa membukanya. Alasannya, KPU KKU mempunyai mekanisme kerja. Penelitian perbaikan syarat calon dari 19-27 Januari 2018.

“Kami tidak boleh menolak semua dokumen yang diserahkan dari paslon ke kami. Nanti kami konfirmasi ke Kantor KPP Ketapang. Setelah selesai akan kami umumkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Penetapan paslon sendiri pada tanggal 12 Februari 2018,” terang Burhan.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe