eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kepala SMAN 3 Pontianak Wartono dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kota Pontianak, Kamis (19/1). Pasalnya, Wartono memusnahkan pohon di pinggiran jalan depan sekolah yang dipimpinnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syf Adriana menjelaskan, Kepsek memerintahkan pesuruh sekolah memusnahkan pohon dengan cara dibakar. Wartono beralasan, pohon-pohon tersebut menggangu. “Tapi sebenarnya kalau menurut saya tidak,” ujarnya, Jumat (19/1).
Mereka lupa bahwa Pemkot sudah ada Perda terkait pohon. Sehingga orang tidak boleh sembarang menebang pohon di pinggir jalan. “Kesimpulan akhirnya kami Tipiring. Nanti akan dilaksanakan sidangnya hari Rabu, kemarin sudah di BAP,” jelasnya.
Diakui Kasat, pelanggaran serupa masih sering terjadi. Mungkin karena banyak yang belum tahu. Padahal kata dia, walaupun masyarakat menanam sendiri, tapi di fasilitas umum, maka pohon terendah menjadi milik Pemkot.
Agar tak terulang lagi kejadian yang serupa, Adriana berjanji akan kembali melakukan sosialisasi Perda tersebut ke sekolah-sekolah. “Perda Tibum Nomor 3 tahun 2004, sudah lama Perda ini,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2017, ada tiga orang diberikan Tipiring lantaran menebang pohon. Jikai warga ingin menebang pohon yang mengganggu, prosedur harus mengajukan ke Pemkot. “Dinas PU bahkan juga bisa bantu untuk penebangannya,” pungkas Adriana.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi