eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjudian di Kalbar masih marak. Buktinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil mengungkap judi toto gelap (togel) online, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Sabtu (13/1). Tak tanggung-tanggung, judi jaringan Singapura ini beromzet miliaran rupiah per bulan.
Kapoda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono menerangkan, dalam kasus ini seorang wanita berinisial SL, diamankan. “SL ini yang menampung dan merekap transaksi elektronik judi tersebut dari para pemasang dan menyalurkan kembali dana tersebut ke pihak lain,” ujar Didi dalam konferensi pers di markasnya, Selasa (16/1) siang.
Ia mengungkapkan, judi ini hanya menggunakan handphone (android) sebagai sarana. SL cukup lihai untuk menjalankan bisnis haram ini. Setelah selesai bertransaksi, dia membuang print out dari ATM dan menghapus nomor rekening pihak lain serta transaksi-transaksi yang dilakukannya. Itu untuk menghilangkan barang bukti ketika terendus petugas.
“SL juga tidak melakukan rekapan dalam kertas maupun buku, sehingga seluruh transaksi tersebut berada dalam handphone sebagai sarana transaksi judi,” paparnya.
Dalam sehari, transaksi elektronik mencapai 100 juta rupiah lebih. Sepekan, hanya buka lima hari. Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. “Jika dihitung nilai transaksi per bulannya mencapai kurang lebih dua miliar rupiah,” ujar Didi.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa HP Nokia E71 dan Samsung, kalkulator, ATM BCA, dua buku rekening BCA atas nama SL dengan Saldo Rp197 juta, selembar bukti pembayaran BCA, token BCA dan uang tunai Rp323 juta hasil perjudian.
“Uang hasil judi ini ditarik di BCA oleh penyidik pada 15 Januari 2018 lalu,” terang Didi.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan SL pada saat penangkapan di kediamannya. “Judi online ini susah sekali pengungkapannya. Ini tentunya karena kita berkerjasama pihak lain yang bisa membantu pengungkapan kasus ini secara utuh,” ucap Didi.
Ia mengatakan, sumber atau bandar judi online ini berada di Singapura. Tentu saja mustahil bagi petugas mengejar para pelaku yang ada di negara itu. “SL ini diancam hukuman di atas lima tahun pencara,” tegasnya.
Didi menambahkan, pemberantasan perjudian di Kalbar merupakan salah satu program prioritas 100 hari yang ia canangkan sejak menjabat sebagai Kapolda Kalbar sejak awal Desember lalu.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Polres di bawah naungan Polda Kalbar mengungkap 23 laporan dengan 52 orang tersangka.
Jenis perjudian yang diungkap tersebut di antaranya jenis online dan konvensional, seperti kartu, togel, liong fu, dan dadu kolok-kolok. Total laporan polisi, mencapai 23 LP. Diantaranya, 7 judi kartu, 12 judi togel, 1 judi liong fu, 3 judi kolok-kolok. Pengungkapan kasus ini sejak tanggal 15 Desember -15 Januari.
“Para tersangka yang dihadirkan di sini hanya sebagain saja, karena situasi tidak memungkinkan dihadirkan,” kata Didi.
Pemberantasan judi ini, lanjut Didi, merupakan cipta kondisi bagaimana memelihara situasi agar Kalbar benar-benar aman dan nyaman.
Dia menegaskan, akan menindak anggotanya jika terbukti membekingi praktek perjudian di Kalbar. Polri kata dia, ada tiga koridor yang memagari institusi itu, yaitu kode etik, disiplin dan peradilan. “Jika oknum yang terlibat membekap, ada sanksi. Jadi sama saja,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Didi menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Jika masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya agar melaporkan kepada kepolisian. “Yang sifatnya meresahkan masyarakat pasti kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Ocsya Ade CP