Polisi Perbatasan Sita Sparepart Senilai Rp1 Miliar

BARBUK. Kapolres Permadi beserta anak buahnya menunjukkan barang bukti sparepart di Mapolres Bengkayang, Selasa (9/1) pagi—Kurnadi/RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Penyelundupan sparepart sepeda motor dan mobil asal Malaysia masih marak terjadi. Buktinya, Polres Bengkayang kembali menggagalkan penyelundupan senilai kurang lebih Rp1 miliar.

Sparepart yang dikemas dengan karung dan kardus itu diangkut menggunakan truk bernomor polisi KB 9835 K. Rencananya, akan dibawa ke big boss di Kota Pontianak.

Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra menerangkan, truk ini diamankan di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, Jalan Lintas Negara Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (9/1) sekitar pukul 08.00 Wib.

“Truk ini disopiri dan ditumpangi tiga orang warga Kecamatan Bengkayang dan Seluas. Mereka masuk dari Malaysia mengangkut sparepart ilegal,” jelasnya saat menggelar press release, Selasa siang.

Hasil pemeriksaan sementara, dalam truk ini terdapat 90 kotak Disc Brack Only, 32 kotak Master Cyl Kit, 60 kotak Gear Box, 10 kotak Oil Seal, 10 kotak Roller, 60 kotak Air Filter, 100 kotak Kampas Rem, sekotak Cam Chain Guide, dua kotak Housing Cluth Couter Only, dan dua kotak Switch Stop.

“Jumlahnya 367 kotak dengan perkiraan nilainya mencapai Rp1 miliar,” terangnya.

Mantan Kasubdit Reskrimsus Polda Kalbar ini mengatakan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial EF, DS dan NR. Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Bengkayang untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik sparepart ilegal ini.

“Berdasarkan keterangan sementara, ketiga orang ini mengaku akan membawa barang ini ke Pontianak. Oleh karena itu, kami terus memburu pelaku utama di Pontianak,” tegas Permadi.

Untuk ketiga orang yang diamankan, kata Permadi, dijerat Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun atau pidana denda sebanyak Rp2 miliar.

Laporan: Kurnadi

Editor: Ocsya Ade CP