Pelaksanaan PL Sebelum Triwulan II

9 OPD Terima DPA

SERAHKAN DPA. Didampingi Wakil Bupati Hj Hairiah SH MH dan Sekda Drs H Uray Tajudin MSi, Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 untuk 9 Organisasi Perangkat Daerah, Jumat (5/1) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Zulpian Humas dan Protokol Setda Sambas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sambas-RK. Tidak hanya memprioritasakan output penyerapan anggaran, pengadaan langsung (PL) yang nilainya sampai Rp200 juta tidak boleh melebihi triwulan II. Penegasan itu berlaku bagi 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 dari Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc

Didampingi Wakil Bupati Hj Hairiah SH MH dan Sekda Drs H Uray Tajudin MSi, Bupati menyerahkan DPA untuk Sekretariat Daerah (Setda), Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol Linmas, Sekretariat DPRD, Kantor Camat Selakau Timur, dan Kantor Camat Tekarang di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Jumat (5/1).

Bupati Atbah meminta OPD tetap melakukan penyederhanaan pelaksanaan APBD. “Prioritaskan hasil (output). Bukan berorientasi semata-mata prosedur,” tegas BUpati.

Untuk memperkuat sinkronisasi, keterpaduan dan sinergi antara kegiatan yang didanai APBD kabupaten dan provinsi, APBN maupun Dana Desa, ditegaskan Atbah, perencanaan dan penganggaran harus fokus. “Hasilnya harus nyata dan dapat termanfaatkan,” ujarnya.

Bupati berharap terjadi peningkatan belanja publik dan pemenuhan belanja mandatory. Yakni, berkaitan dengan anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, alokasi dana desa, termasuk alokasi belanja infrastruktur yang bersumber DAU maupun DBH. “Efisiensi belanja operasional, belanja pegawai, perjalanan dinas, honor, kegiatan dan rapat-rapat harus menjadi perhatian juga,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Sambas, Drs H Uray Tajudin MSi mengatakan, 9 DPA tersebut diserahkan kepada OPD yang telah menyelesaikan verifikasi DPA.

Belanja APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, terang Sekda, mencapai Rp1, 6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp941 miliar dialokasikan untuk belanja tidak langsung, dan Rp678 miliar pada belanja langsung. “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, seluruh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran pada organisasi perangkat daerah kita perintahkan segera mengambil langkah strategis, guna mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran,” katanya seperti dikutip dari rilis Bagian Humas, PDE dan Protokol Setda Sambas.

Sekda mengingatkan, OPD agar menyelesaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya dengan pengadaan langsung atau nilai pengadaan sampai dengan Rp200 juta tidak melebihi triwulan II tahun 2018. Termasuk, pekerjaan jasa konsultasi dengan jumlah pengadaan mencapai Rp50 juta. “Ini harus kita sikapi, sehingga tidak terjadi penumpukkan kegiatan pengadaan di akhir tahun,” jelasnya.

Sekda menyarankan, sesegera mungkin memproses bukti tagihan dari pihak ketiga. Hal ini berguna meminimalisir penumpukkan tagihan pada akhir tahun anggaran. Makanya, diperlukan upaya yang mencerminkan kelancaran pelaksanaan kegiatan. “Harus ada kepatuhan serta upaya menunjukkan komitmen ini. Pengaruh langsungnya nanti pada penyerapan anggaran,” terangnya.

 

Reporter: Sairi

Editor: Yuni Kurniyanto‎