eQuator.co.id – Sanggau-RK. Tahun 2018 adalah tahun politik bagi masyarakat Kabupaten Sanggau. Pada tahun tersebut, masyarakat Sanggau akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Sanggau serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode mendatang.
Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menyampaikan, untuk tahapan Pilkada, dari tanggal 1 – 7 Januari akan diumumkan di media. Sementara pada 8-10 Januari dimulainya pendaftaran calon dari jalur partai politik.
“Tanggal 8-9 itu pandaftaran kita buka dari jam 8 pagi sampai dengan jam 16.00. Sementara tanggal 10 Januari kita mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 00.00,” kata Sekundus kepada wartawan di kantor KPU Sanggau, Selasa (2/1).
Para calon yang akan mendaftar, lanjut Sekundus diharuskan menyiapkan syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kalau syarat pencalonan ini wajib ada dan sah, seperti keputusan DPP siapa yang akan diusung, kemudian keputusan koalisi di tingkat kabupaten, itu wajib. Kemudian kesepakatan antara calon dengan partai pengusungnya, itu wajib ada dan wajib sah,” ujar dia.
Untuk syarat calon, juga wajib disiapkan, seperti daftar riwayat hidup, surat pencalonan, surat pernyataan tidak sedang pailit, termasuk kewajiban – kewajiban pajaknya, laporan harta kekayaan. “Termasuk legalisir dan foto, itu wajib ada pada saat mendaftar nanti,” pungkasnya.
Untuk mempermudah sosialisasi, pendaftaran akan diumumkan diberbagai media cetak dan elektronik termasuk di website KPU dan papan pengumuman serta facebook KPU. Sampai hari ini, baru ada satu pasangan bakal calon yang sudah berkoordinasi dengan KPU.
“Barusan kami menerima pasangan PH-YO didampingi partai koalisi untuk berkonsultasi terkait pencalonan. Untuk bakal calon yang lain kami masih menunggu dan kami terbuka karena setiap pertemuan selalu didampingi Panwaslu,” terangnya.
Laporan: Kiram Akbar