eQuator.co.id – Sukadana–RK. Pasangan Masdar-Zulkaslim Tamura yang maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kayong Utara 2018 dipastikan lolos. Sedangkan pasangan perseorangan lainnya, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman masih harus melakukan perbaikan ihwal syarat dukungan.
Sekadar diketahui bahwa Masdar-Zulkaslim Tamura meraup dukungan lebih dari sepuluh ribu, sedangkan Ashadi-Abdul Rahman hanya dua ribu lebih. Ini diketahui setelah KPU Kayong Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten. Dalam pesta akbar demokrasi Pilkada Kayong Utara 2018.
Rapat pleno terbuka berlangsung di Kantor KPU Kayong Utara, Minggu (31/12). Ada pun hasil perolehan dukungan resmi yang sudah diverifikasi oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Yakni, untuk bakal calon Bupati Masdar dan Wakil Bupati, Zulkaslim Tamura, suara yang sah sebanyak 10.398 dukungan. Sedangkan Ashadi Yusuf dan Abdul Rahman memperoleh suara sah 2.124 dukungan.
Bila melihat syarat minimal untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kayong Utara menetapkan sebanyak 7.545 syarat dukungan sah. Oleh karena itu, maka untuk bakal calon Bupati Masdar dan Wakil Bupati, Zulkaslim Tamura sudah memenuhi syarat. Karena memperoleh suara sah sebesar 10.398 dukungan.
“Dari hasil ini, dilihat dari pasangan ini, seperti Pak Masdar syarat minimal sudah terpenuhi. Sedangkan Pak Ashadi dua ribu lebih. Artinya harus memperbaiki lagi terhadap jumlah minimal dukungan ini. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Nanti kekurangan dari syarat minimal itu 2 kali lipat. Untuk mengajukan di masa perbaikan,” ujar Ketua KPU Kayong Utara, H Dedy Efendy, SH, Minggu (31/12).
Menurutnya, untuk paslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan akan diberikan waktu perbaikan. Dengan menyerahkan dukungan. Namun dukungan yang diserahkan harus 2 kali lipat dari suara yang masih kurang. Diperkirakan untuk pasangan Ashadi Yusuf harus menyerahkan dukungan sebesar 10 ribu sebagai syarat.
“Masa perbaikan itu pada tanggal 18 Januari sampai tanggal 20 Januari 2018. Untuk penyerahan syarat perbaikan dukungan perseorangan,” ulasnya.
Saat dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten, Dedy menambahkan, tidak ada tim penghubung yang keberatan terhadap jumlah dukungan yang sudah disampaikan.
“Dari tim penghubung tidak ada keberatan. Jadi mereka bisa menerima. Ini tahapan sudah berjenjang,” tuturnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe