Tiga Paslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Dukungan

Gustiar: Kartius-Pensong Raih 9.592 Dukungan Sah

Pleno Rekapitulasi. KPU Kubu Raya menggelar pleno rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan serta pleno rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui jalur perseorangan di Aula Bank Kalbar Kubu Raya, Minggu (30/12). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. KPU Kubu Raya menggelar pleno rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan. Sekaligus pleno rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui jalur perseorangan di Aula Bank Kalbar Kubu Raya, Minggu (30/12).

Rekapitulasi tersebut diikuti oleh para ketua PPK dari 14 kecamatan serta sejumlah tim penghubung (LO) dari bakal pasangan calon jalur perseorangan.

Ada pun hasil pleno rekapitulasi dukungan dari tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya melalui jalur perseorangan yang dinyatakan sah berdasarkan hasil verifikasi faktual.

Yakni, pasangan Weri Syahrial-Nasir mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 18.577. Sementara pasangan Suronto-Alexander mendapat dukungan sah sebanyak 6.740 dan pasangan Soleh-Martinus mendapatkan dukungan sebanyak 12.051.

“Artinya ketiga pasang bakal calon ini belum memenuhi syarat minimal dari 34.974 dukungan yang mesti mereka miliki serta peroleh yang tersebar di lima kecamatan,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar.

Meskipun demikian, Gustiar menambahkan, masih ada waktu yang akan diberikan kepada ketiga pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut. Untuk melakukan perbaikan terkait kekurangan syarat dukungan minimal pencalonan.

“Sesuai Pasal 57, Ayat 1 huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan bahwa sejumlah kekurangan syarat dukungan minimal bagi bakal calon jalur perseorangan akan diperbaiki pada masa penyerahan (tanggal) 18 sampai 20 Januari tahun 2018. Terus, proses penelitian administrasi yang dilakukan KPU pada 20 sampai 26 Januari 2018. Proses verifikasi faktual itu pada tanggal 30 Januari sampai 5 Februari tahun 2018,” ulasnya.

Sementara itu, hasil pleno jumlah dukungan pasangan bakal calon Gubernur melalui jalur perseorangan atas nama Kartius-Pensong yang sah dan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Kubu Raya yakni berjumlah sebanyak 9.592.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe