eQuator.co.id – Putussibau-RK. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelias Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Musyawarah Adat (Musdat) I. Kegiatan yang digelar dari tanggal 26-28 tersebut berlangsung di gedung MABM.
Ketua Umum DPD MABM Kapuas Hulu AM Nasir ketika membuka Musdat menyampaikan, pemahaman terhadap adat terutama generasi muda akhir-akhir ini mulai keliru. Adat sering diartikan sama dengan kebiasaan lama dan kuno.
“Kalau mendengar perkataan adat, maka yang terbayang dalam khayalannya adalah orangtua berpakaian daerah atau upacara perkawinan dan upacara lainnya, sehingga apa yang berbentuk daerah disebut adat,” terangnya, Rabu (27/12).
Sebenarnya kata Nasir yang juga menjabat Bupati Kapuas Hulu ini, adat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala sendi kehidupan. Oleh karenanya, adat merupakan hukum tak tertulis. “Kendati tak tertulis, sekaligus sebagai hukum,” ucap Nasir.
Adat yang berlaku di masyarakat Melayu secara garis besar terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama, adat yang sebenarnya adat. Hal ini disimpulkan dalam prinsip adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah. “Syara’ adalah agama Islam dan kitabullah adalah Alquran, sebagai penggalan ungkapan Melayu,” jelasnya.
Kedua, adat yang diadatkan. Dimana adat dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu. Adat itu terus berlaku jika tidak diubah. Dapatlah disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat.
“Perubahan itu terjadi karena untuk penyesuaian diri dengan perkembangan zaman, dan perubahan pandangan dari pihak penguasa seperti kata pepatah, sekali air bah, sekali tepian berubah. Kemudian ketiga yaitu, adat yang teradat,” paparnya.
Sebagai masyarakat Suku Melayu Nusantara umumnya dan Puak Melayu Kapuas Hulu khususnya pesan Nasir, bertingkah laku dan bergaul dalam masyarakat haruslah santun dan baik.
“Untuk mewujudkan semuanya itu, diharapkan ketiga adat yang ada dapat tercermin dalam hukum adat, dan adat istiadat yang akan dihasilkan dalam musyawarah adat ini,” ucapnya.
Hasilnya diharapkan, bisa didokumentasikan sehingga dapat menjadi pedoman bagi warga Puak Melayu di Kapuas Hulu, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat kini. “Kelak kemudian hari hingga akhir zaman,” lugas Nasir.
Ketua Harian DPD MABM Kapuas Hulu Nusantara Gawat mengharapkan, dengan adanya Musdat kali ini bisa menghasilkan produk hukum adat yang dibukukan, sehingga menjadi panduan untuk ke depannya. “Sehingga nanti tidak ada perpecahan antara suku Melayu di Kecamatan. Jadi semuanya sama,” harapnya.
Gawat mengungkapkan, untuk produk hukum adat di setiap kecamatan itu sebenarnya sudah ada. Sehingga dalam Musdat I ini, pihaknya ingin menyamakan persepsi saja. dengan kata lain, buku-buku adat yang dibuat di Kecamatan agar dapat disatukan. “Makanya hasil dari Musdat ini menjadi hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Lanjut Gawat, dia tak menginginkan adanya hukum adat yang dikomersilkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Segala keputusan hukum adat harus sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan. “Kami ingin ke depan hukum adat Melayu ini dapat berkembang,” tegas Gawat.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi