
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebanyak 500 batang kayu olahan jenis Meranti dan campuran di sawmill yang terletak di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara disita Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, Senin (25/12) sekira pukul 14.30 Wib.
“Kayu-kayu berbagai ukuran milik Jamaludin alias Pak Usu ini disita karena tidak memiliki dokumen semestinya seperti surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK),” kata AKBP Nanang Purnomo, Kabid Humas Polda Kalbar kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/12) siang.
Nanang menjelaskan, kayu yang berasal Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang ini awalnya dalam kondisi balokan. Kemudian diolah di sawmill milik Pak Usu. Jika dikalkulasikan, kayu yang sudah diolah ini mencapai 65 meter per kubik.
“Selain tidak memiliki SKSHHK, sawmill milik Pak Usu ini juga tidak memiliki izin peracikan, pembelahan, pengolahan dan pengetaman kayu,” tegasnya.
Saat ini, Pak Usu masih diperiksa. Dia diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kita juga akan gelar perkara dan berkoordinasi serta pemeriksaan ahli BPHP kemudian melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan barang bukti akan dititipkan di Rupbasan Kota Singkawang,” pungkasnya. (oxa)