eQuator.co.id – Singkawang-RK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singkawang menggelar Media Gathering, melibatkan awing media dari Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, di Aula RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, Senin (18/12).
Media Gathering ini mengangkat tema “Meningkatkan Pemahaman Pers Terkait Prosedur dalam Mendukung Penyebarluas Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional”.
Kepala Bidang (Kabid) Penjamin Manajemen Rujukan, Devi Dwi Yanti mengatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dasar hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem JKN. UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan. PP 86/2013. Perpres 12 dan 111/2013 serta Perpres 19 dan 28/2016.
“Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia juga diharapkan dapat aktif bergotong royong menyukseskan program JKN-KIS,” ujar Devi.
Menurutnya, jenis kepersetaan JKN di antaranya pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Bukan pekerja dan anggota keluarganya. “Penerima bantuan iuran dari APBN maupun APBD,” jelas Devi.
Hadirnya BPJS Kesehatan, kata Devi, merupakan agenda negara untuk mewujudkan nawacita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kala. Nawacita tersebut yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Program Indonesia Pintar.
“Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui layanan kesehatan masyarakat dan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera,” ujar Devi.
Sasaran kuantitatif RPJMN 2015-2019 terkait penyelenggaraan JKN-KIS yakni meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang minimal mencakup 95 persen pada 2019.
Devi mengungkapkan, jumlah penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui program JKN dari 86,4 juta jiwa menjadi 107,2 juta jiwa. (hen)