eQuator – Sintang-RK. Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sintang sudah menyepakati Surat Suara yang akan dicetak. Tidak seorang pun yang mempermasalahkannya ‘desain’ fotonya atau nomor urutnya.
“Kita menghadirkan semua perwakilan calon. Semua sudah tidak ada masalah,” kata Supranto Aji, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang ditemui sai Validasi Surat Suara di Ruang Rapat KPU Sintang, Sabtu (7/11).
Semua perwakilan Paslon setelah membutuhkan tandatangan sebagai tanda persetujuan dengan surat suara yang akan dicetak, disaksikan Ketua KPU Supranto Aji berikutnya anggotanya Ade M Iswadi, Hazizah dan Zainur serta Sekretaris KPU Hermanus.
Aji mengatakan, Gambar Paslon yang akan dicetak sesuai dengan Nomor Urut, yakni Nomor Urut Satu gambar Agrianus-Choiman Wahab, Nomor Urut Dua Ignasius Juan-Senen Maryono, dan Nomor Urut Tiga Jarot Winarno-Askiman..
Suara Suara yang sudah divalidasi ini, kata Ajim akan menjadi Surat Suara untuk digunakan masyarakat saat masa pencoblosan. “Pencetakan Surat Suara akan segera dilakukan,” katanya.
Selain kertas suara, lanjut Aji, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sudah siap. Demikian pula Bilik Suara, Kotak Suara, dan Sampul. “Semuanya sudah disiapkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris KPUSintang, Hermanus memastikan, seluruh proses pengadaan kelengkapan logistik Pilkada Sintang di KPU Sintang berjalan baik. “Seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) telah selesai tercetak dan beberapa kelengkapan lain sedang diproses,” ujarnya.
Hermanus juga memastikan seluruh logistik Pilkada akan selesai tepat waktu sesuai kontrak bersama pihak ketiga yang telah memenangkan tender pengerjaannya.
Dia mengungkapkan, percetakan Surat Suara masih berproses di Unit Lelang Pengadaan (UKP) LPSE Sintang. Saat ini pemenangnya sudah ada, tinggal proses selanjutnya. “ Sudah ada penentuan pemenang dan mudah-mudahan tidak ada perubahan dari ULP Sintang,” harap Hermanus.
Pencetakan Surat Suara, jelas Hermanus, mengacu pada putusan KPU terbaru yakni bila terjadi penambahan cukup banyak dari Daftar Pememilih Tetap (DPT) maka dicetak sejumlah Daftar Pemilih Tambahan 1 ( DPTb1).
“Sehingga Surat Suara akan disesuaikan dengan jumlah penambahan dari DPTb1. Sesuai kontrak dengan pihak percetakan, maka pencetakan Surat Suara hanya dilakukan dalam waktu empat hari,” tutup Hermanus.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi