eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kepala Desa Entikong, Raden Nurdin, mengaku keberatan dengan notulen rapat koordinasi progres pembangunan ruas jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong batas Sarawak pada 21 Nopember 2017 di aula rapat kantor Bupati Sanggau.
Pasalnya, pernyataan Kades Entikong di notulen rapat tersebut menjadi isu dari salah satu pemicu tertundanya pembayaran untuk 26 pemilik hak di Border Entikong.
Dia mengatakan, di notulen tersebut tertulis bahwa dirinya menyatakan tanah yang dibangun 50 rumah dekat Border Entikong yang terkena dampak pembebasanan lahan adalah tanah Pemda Sanggau.
“Saya terus terang kaget, karena saya tidak pernah menyampaikan itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/12).
Raden menjelaskan, sebelumnya, dari 50 lahan yang akan di bebaskan, 24 orang pemilik lahan lainnya ditunda pembayarannya karena belum menemui kesepakatan. Pembayarannya pun akan dilanjutkan pada tahun depan. Sementara yang sepakat ada sebanyak 26 orang yang pembayarannya dilakukan dari tanggal 13-15 Desember 2017 di Rumah Pintar Entikong.
Pada saat rapat tersebut, lanjut Kades, bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi yang diperolehnya yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tanah Pemda. “Intinya saya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu, tapi saya hanya meminta klarifikasi dari info yang saya dapat kepada pimpinan rapat waktu itu,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Kades menjadi salah satu pemicu terhambatnya proses pembayaran 26 lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan karena pihak satker PU menjadi ragu melakukan pembayaran.
“Saya berharap masalah ini segera diurus, agar tidak menghambat proses pembayaran pembangunan perbatasan jalan di Entikong itu,” ujarnya.
Kades mendesak, Pemkab Sanggau segera bersikap karena masih ada waktu satu hari sebelum tanggal 15 Desember untuk melakukan pembayaran kepada pemilik hak dekat border yang sudah menerima hasil negoisasi harga beberapa waktu yang lalu.
“Kalau yang 26 orang ini tidak dibayar, otomatis kan yang 24 lainnya juga akan mengalami nasib yang sama. Saya minta kesalahan dalam membuat notulen ini segera diselesaikan lah. Jangan sampai kesalahan ini membuat masyarakat yang memang seharusnya berhak berdasarkan surat kepemilikan lahan yang sah menjadi terabaikan pembayarannya, ini permohonan saya,” harap Kades.
Terpisah, Kepala bagian pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Suryansah menyampaikan akan segera berkoordinasi kembali bersama Camat dan pihak terkait, karena pada saat rapat belum dibuktikan bukti seperti adanya nomor atau sertifikat yang terkait tanah. Bahkan jika nanti diperlukan rapat, maka pihaknya akan rapatkan khusus tentang hal ini bersama pihak terkait.
“Pada saat rapat itu nanti akan dicari buktinya oleh pihak Camat karena pernah ada penegasan dari pak Camat waktu pak Ontot sebagai Camat bahwa warga harus siap pindah jika lahan tersebut akan digunakan pemerintah,” kata Suryansyah via WhatsApp, Jumat (15/12)
Disinggung langkah apa yang akan diambil Pemerintah Daerah menyikapi hal tersebut Suryansyah menegaskan belum bisa memutuskan. “Saya besok koordinasi dengan Asisten dulu dan pak Wakil Bupati serta Camat Entikong, setelah itu baru mengambil langkah apa terhadap masalah ini,” terangnya.
Dia menerangkan bahwa persoalan pembebasan lahan kerap terjadi masalah, terutama terkait status tanah Pemprov dan Pemda. Suryansyah berharap pihak Satker Kementerian PUPR pro aktif menyelesaikan persoalan ini karena memang itu tugas utama mereka.
“Tugas kami kan hanya memfasilitasi saja. Sementara rapat tanggal 21 November 2017 waktu itu hanya dirancang masalah umum saja dan kebijakan bupati terkait banyak hal,” pungkasnya.
Dia menegaskan belum berani berkesimpulan apakah pernyataan Kades yang tertuang di notulen rapat 21 November 2017 lalu benar atau tidak. “Saya belum bisa katakan salah, saya cek lagi,” tegasnya.
Laporan: Kiram Akbar