Jaminan Sosial Pekerja Kewajiban Pelaku Usaha

Teks: Kejari Mempawah bersama BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Pendaftaran dan Penyampaian data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Aula Pertemuan Kejari Mempawah, Kamis (14/12). Ari Sandy

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bukan pemaksaan sepihak. Melainkan, kewajiban pemberi kerja untuk memberikan hak normatif pekerja. Bahkan, Kejaksaan sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa merekomendasikan pemberian sanksi terhadap badan usaha maupun perorangan yang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Kita bermitra kepada pihak BPJS, khususnya pada lingkup perdata dan tata usaha negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Dwi Agus Arfianto disela-sela Sosialisasi Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Pendaftaran dan Penyampaian data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di Aula Pertemuan Kejari Mempawah, Kamis (14/12).

Dihadapan para pengusaha se-Kabupaten Mempawah yang menghadiri pertemuan yang digelar Kejari Mempawah bersama BPJS Kesehatan, Dwi Agus Arfianto menjelaskan, peran Kejaksaan terkait tenaga kerja tak lain sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, UU memerintahkan setiap badan usaha supaya mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Kesehatan. “Dalam hal ini, BPJS meminta pendampingan kepada Kejari Mempawah,” tuturnya.

Dia menegaskan, bagi para pelaku usaha yang mengabaikan amanat UU tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administrasi, baik itu badan usaha maupun perorangan yang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan izin bangunan dan penindakan tegas lainnya,” tegas Kajari.

Kejari bisa merekomendasikan Pemkab Mempawah sebagai pemilik kebijakan perizinan agar menerapkan sanksi yang berkaitan dengan program BPJS Kesehatan. “Kita bisa merekomendasikan melalui pemerintah daerah. Namun, sampai saat ini kita belum pernah merekomendasikan sanksi apapun kepada para pelaku usaha terkait program BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari masih melaksanakan upaya persuasif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk lebih patuh dan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Pontianak, Juliantomo mengatakan para pemberi kerja atau pengusaha hendaknya tidak beranggapan program jaminan sosial kesehatan yang dilaksanakan BPJS sebagai bentuk pemaksaan secara sepihak. Melainkan, kewajiban memberikan jaminan sosial merupakan hak normatif yang harus diberikan kepada pekerja. “Berdasarkan amanah UU, maka BPJS Kesehatan itu wajib diikuti oleh seluruh pihak pemberi kerja dan pekerja. Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan hak bagi para pekerja dan hak tersebut secara normatif wajib untuk dimiliki sebagai asuransi bagi para pekerja baik itu usaha besar, kecil atau mikro.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto