eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebut saja namanya Melati. Gadis 16 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual dan perdagangan orang. Dia berulang kali diperkosa Adil Yahya, tak lain teman dekatnya. Seingat Melati, dia digarap Meizan sebanyak tiga kali.
Tragisnya, setelah puas melakukan perbuatan bejat, pemuda 22 tahun itu menjual Melati kepada pria lain. Seharga Rp250 ribu. Kini Melati harus merasakan penderitaan itu. Apalagi dia tengah hamil muda.
Kepedihan ini awalnya ingin ditutupi Melati. Namun, karena perutnya semakin membesar, Melati terpaksa membongkarnya. Kepada kakaknya, ia mulai berani menceritakan apa yang dialami.
Karena tidak terima dengan perbuatan bejat ini, Melati dan kakaknya pun membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 13 Desember kemarin.
Laporan ini cepat ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak. Bersama Unit Jatanras, anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap Meizan di salah satu bengkel di Jalan dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
“Tersangka tidak berkutik ketika ditangkap. Dia langsung digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/12) siang.
Husni menerangkan, kepada penyidik, Meizan mengakui telah memperkosa dan menjual korban. “Korban diperkosa sebanyak tiga kali. Selain itu korban juga dijual senilai Rp250 ribu,” bebernya.
Dari penjualan itu, lanjut Husni, Meizan mengambil keuntungan Rp50 ribu. “Saat ini korban tengah hamil,” ungkapnya.
Husni mengaku prihatin dengan kejadian ini. Maka ia berjanji akan memproses tersangka dengan ancaman hukuman yang maksimal.
Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, orang tua dan lingkungan mempunyai peranan penting untuk mengantisipasi kasus-kasus kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap anak.
“Kepada orang tua maupun keluarga kami harapkan aktif memantau perkembangan anak, di mana dan dengan siapa saja anak bermain sehari-harinya, orang tua harus tahu,” harapnya.
Begitu juga terhadap anak, khususnya kaum wanita diminta jangan mudah percaya dengan bujuk rayu siapa pun. “Karena itu adalah modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi-aksi kejahatan seksual,” ucapnya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Ocsya Ade CP