Setelah Lolos dari Rasau Jaya, Pengedar Terciduk di Batu Ampar

Kejahatan Narkoba Merambah ke Pedesaan

TERCIDUK. Petugas Polsek Batu Ampar tengah menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu di Pos Pol Padang Tikar--Polisi for RK

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian marak di pedesaan. Para pengedar kelas desa atau lintas kecamatan ini mulai merambah memasarkan barang haram itu dengan segala modus dan memanfaatkan kelengahan kepolisian.

Seperti kasus yang baru diungkap di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Kepolisian di sana berhasil menangkap Sanawi yang membawa sabu seberat sebelas gram. Sabu yang berasal dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur ini ditengarai lolos dari pantauan.

Kapolsek Batu Ampar, Iptu Sukirman menerangkan, Sanawi ditangkap anggota Pos Pol Padang Tikar di Dermaga Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (10/12) sekitar pukul 20.30 Wib. Kala itu, Sanawi baru saja naik dari speedboat yang ditumpanginya.

“Tersangka ini memang sudah diintai dari Rasau Jaya. Ketika sampai di dermaga, anggota Pos Pol kita langsung menggeledah seluruh tubuh dan barang bawaannya,” kata Sukirman, Senin (11/12).

Hasilnya, lanjut Sukirman, di saku celana sebelah kiri pria 45 tahun itu ditemukan dua paket plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu.

Keberhasilan pengungkapan ini, kata Sukirman, belajar dari kasus-kasus sebelumnnya. Menurut dia, modus Sanawi ini hampir sama dengan tangkapan sebelumnya. Di mana pelaku berpura-pura ingin mengunjungi rekannya dan menumpang speedboat yang naik dari Dermaga Rasau Jaya menuju Padang Tikar.

“Ini berkat peningkatan pengawasan jajaran Polsek Batu Ampar, terhadap peredaran narkoba. Kita tidak mau kecolongan. Kita cepat mengambil tindakan ketika petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki membawa atau akan mengedar sabu,” ujarnya.

Sukiman menerangkan, dari dua paket barang diduga sabu itu, beratnya diperkirakan sekitar sebelas gram. Atas temuan itu, warga Tanjung Raya I itu langsung digelandang ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka masih diperiksa untuk dikembangkan. Barang bukti pun akan kami lakukan pemeriksaan di Balai POM Pontianak,” ucapnya.

Kepada Sanawi, penyidik menjeratnya Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 29 tahun penjara atau seumur hidup.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Sanawi memang kerap membawa sabu ke daerah pedesaan di Kubu Raya melalui jalur air di Rasau Jaya. Termasuk membawa sabu ke Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang yang beratnya sudah main kisaran ons. Sanawi juga sempat menjadi Target Operasi (TO) anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya sejak empat bulan lalu.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Ocsya Ade CP