Ini Kata Kasipidsus Soal Berkas Helmi

Kasipidsus Kejari Pontianak, Juliantoro. FOTO: Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id-Pontianak. Berkas tersangka korupsi meubeler IAIN atas nama Helmi yang dikirimkan Unit Tipikor Polresta Pontianak ke Kejari Pontianak, dibenarkan oleh Kasipidsus, Juliantoro.

Menurut Juliantoro berkas tersebut dikirim oleh kepolisian, pada Jumat (8/12). Dimana pengiriman berkas itu saat ini sedang dilakukan penelitian oleh pihaknya. “Ada dua JPU yang kita siapkan untuk perkara korupsi tersangka atas nama Helmi, yakni Rita Hilga dan Wara Endrini,”terang Kasipidsus, Senin (11/12).

Lanjut Juliantoro, berkas Helmi yang disidik kepolisian akan diteliti selama 14 hari lamanya. “Jika memang dalam penelitian dianggap lengkap. Segera kita P21 kan dan kita sidangkan setelah dilimpahkan oleh kepolisian dalam tahap II,”katanya.

“Namun jika belum lengkap. Kita akan kembalikan kepada kepolisian untuk dilengkapi kembali berkas penyidikan tersebut. Tentunya apa yang kurang dalam penyidikan itu akan kita berikan petunjuk,”kata Juliantoro. (Zrn)