eQuator.co.id – Pontianak. Pri alias Dd (23) tak dapat berkutik ketika kepolisian sektor Pontianak Timur melakukan penggerebekan terhadapnya di Jalan Tritura. Ia ditangkap dan dikerangkeng ke Mapolsek.
Penggerebekan yang dilakukan terhadap Dd ini, yakni berdasarkan laporan polisiĀ LP / 3140 / X / 2016Tanggal 22 Oktober 2016 berkaitan dengan kasus pencurian handpone di salah satu warnet di Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur.
Diduga kuat Dd lah pelaku yang melakukan pencurian tersebut. Di mana Dd mengambil Handpone secara paksa tanpa meminta izin dari pelaku. Polisi yang sudah mengantongi identitas tugas Dd berdasarkan penyelidikan langsung melakukan pencarian. “Pencurian ini berlangsung pada tanggal 15 Oktober lalu. Kita lakukan pencarian terhadap tersangka selama ini,”jelas Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Selasa (6/12).
Lanjut Kapolsek, akhirnya pada tanggal 4 Desember pada hari Senin kemarin pihaknya berhasil menemukan Dd. “Penangkapan yang kita lakukan dengan cara penggerebekan. Di mana kita mengetahui Dd berdasarkan informasi yang kita dapatkan,”terangnya (zrn)