
eQuator.co.id – Pontianak. Ada yang berbeda dalam proses persidangan Hamka Siregar Rektor IAIN Pontianak yang dijerat dalam kasus korupsi meubeler IAIN Pontianak.
Komisi Yudisial perwakilan Kalbar melakukan pemantauan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor Jalan Uray Bawadi Kecamatan Pontianak Kota tersebut.
Pemantauan dilakukan dengan cara merekam proses persidangan. Tentunya memantau Hakim-hakim yang menjalankan proses sidang tersebut.
Diketahui sidang korupsi IAIN Pontianak dengan terdakwa sang Rektor IAIN Pontianak itu, yakni dipimpin oleh Hakim Ketua Rudi Haryanta, dan dua Hakim Anggota Soeherman dan Edward Samosir. (Zrn).