Memangnya Mau Diciduk Polisi, Seperti Pemuda Ini?

Jangan Coba-coba Mainkan Barang Kejahatan

Tiga pelaku pertolongan jahat (penadah barang hasil jambret). (Foto: ist)

eQuator.co.id – Pontianak. Tidak lagi memikirkan panjang, yang terpenting murah kualitas bagus. Tanpa melihat dari mana asal muasal barang apakah barang hasil kejahatan atau tidak. Al hasil, begini lah resiko yang dialami tiga pemuda.

Tiga pemuda itu adalah, Ad (23), Pj (22) dan Dd (23). Ketiganya diciduk Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (4/12) malam.

Penangkapan yang dilakukan ketiganya berdasarkan penguasaan barang hasil kejahatan berupa kasus jambret dengan barang bukti berupa unit hp merk samsung j7 prime warna white gold.

Ad dilakukan penangkapan tak jauh dari SPBU Parit Mayor. Dari keterangan Ad bahwa dirinya mendapatkan Handpone tersebut dari dua orang yakni PJ dan Dd dengan cara tukar tambah senilai Hp250 ribu saja. Transaksi tersebut dilakukan Alfamart Siantan Hulu. “Dari keterangan ini, kita langsung menangkap Pj dan Dd. Keduanya ditangkap di Indomaret Tanjung Raya II di depan RSU.Yarsi Pontianak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni, Selasa (5/12) siang.

Husni menerangkan, saat ini ketiga pelaku pertolongan jahat itu sudah diamankan ke Mapolresta Pontianak, guna diproses hukum lebih lanjut . ” Ada dua barang bukti yang diamankan satu handpone milik Ad dan satu handpone milik korban yang didapat Ad dari Pj dan Dd,” terangnya.

Husni menambahkan, bahwa satu unit handpone merk samsung j7 prime warna white gold merupakan barang hasil kejahatan jambret yang terjadi di Jalan Dr.Sutomo Gang Karang Anyar pada tanggal 13 November lalu. Di mana saat ini, pihaknya sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku Jambret. “Saat ini sedang kita kejar untuk kita lakukan penangkapan,”tegas Husni. (Zrn).