eQuator.co.id – Sambas-RK. Belum lama ini, Polsek Sejangkung menciduk seorang pria berinisial AP, karena menangkap ikan menggunakan zat kimia jenis sianida di sungai kawasan Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana perikanan serta melakukan pencemaran yang berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem sungai,” kata Waka Polres Sambas, Kompol Jovan R. Sumual ditemui di Mapolres Sambas, Selasa (28/11).
Ia menjelaskan, setelah bahan kimia jenis sianida itu dicurahkan ke sungai, maka ikan akan timbul mengambang. “Nah, setelah itu ikan diambil tersangka untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Terbukti kuat bahwa AP meracun ikan dengan sianida setelah dilakukan uji laboraturium di Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak (Baristand).
“Terdapat dua sampel yang diuji coba di Baristand, pertama air sungai yang diduga telah terkena racun sianida. Kedua hasil tangkapan beberapa jenis ikan yang mati karena terkena racun sianida. Hasilnya sungai memang dicurah racun sianida dengan jumlah 612 mg/liter,” paparnya.
Saat ini, kasus AP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas. “Berkasnya sudah lengkap dan telah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas berikut tersangkanya untuk disidangkan,” ungkapnya.
Sesuai pasal 24 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar
“Jangan menangkap ikan dengan cara ilegal dan melanggar hukum, yang salah satunya dengan racun. Jangan sampai keluarga bahkan diri sendiri menjadi korban, karena racun yang digunakan untuk meracun ikan,” pintanya. (sai)