Melati Hamil 2 Bulan

Selama 4 Tahun Disetubuhi Ayah Tirinya

DIPERIKSA. Iw saat diperiksa penyidik Polsek Singkawang Timur, Senin (27/11)--Suhendra for RK

eQuator.co.id = Singkawang-RK. Iw sungguh tega. Dia mencabuli anak tirinya berulang kali hingga hamil. Sebut saja Melati. Parahnya, warga Kecamatan Singkawang Timur itu mulai menyetubuhi Melati sejak usainya 13 tahun. Di rumahnya sendiri. Kini usia Melati sudah 17 tahun.

Perbuatan bejat pria 38 tahun itu terkuak ketika Melati menjalani tes kesehatan sebagai syarat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Hasil tes itu, Melati dinyatakan tengah hamil sekitar dua bulan.

Lantas, Melati memberanikan diri bercerita tentang apa yang dialami kepada kekek dan ibu kandungnya. Mendengar cerita itu, kakek dan ibunya terkejut bukan kepalang. Sang ibu, RN, merasa tak percaya suaminya tega melakukan perbuatan itu kepada buah hati yang telah dibesarkannya. Padahal, Iw dipercayai sebagai ayah dan suami yang bisa melindungi keluarganya.

“Saya terkejut saat anak saya menceritakan ulah bapak tirinya ini. Kami langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar RN, ketika ditemui di Polsek Singkawang Timur, Senin (27/11).

Wanita yang berusia kurang lebih sama dengan Iw ini mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Melati, bahwa perbuatan keji itu dilakukan Iw dikala dia tidak berada di rumah.

“Pengakuan anak saya, dalam seminggu sebanyak tiga kali ayahnya mengajak begituan di rumah. Itu saat saya tidak ada di rumah,” ujar RN.

Melati mengaku pasrah ketika Iw mencabulinya, karena takut dengan segala bentuk paksaan.

Kapolsek Singkawang Timur, AKP Haryoso melalui Kanit Reskrim, Ipda Supianik mengatakan, setelah menerima laporan dari RN, Jumat (24/11) lalu, pihaknya langsung menangkap Iw.

“Kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kejahatan seksual itu sudah dilakukan sejak Melati berusia 13 tahun dan terakhir dilakukan pada 10 September 2017.

“Tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, sambil tertunduk malu Iw mengaku menyesali perbuatannya. “Saya lakukan itu karena terbawa nafsu. Saya lakukan sejak usianya 13 tahun dan saat ibunya tidak ada di rumah,” akunya. (hen)