
eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Pembangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya saat ini sedang gencar. Sudah pasti kebutuhan pasir sebagai salah satu bahan material ikut meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan itu, maka para pelaku usaha berlomba-lomba membangun pangkalan pasir.
Pantauan di lapangan, banyak ditemukan pangkalan pasir di pinggiran Sungai Kapuas. Sah-sah saja bila pangkalan pasir dibangun di lahan pribadi. Namun, tidak wajar bila pangkalan pasir berada di bawah fasilitas umum (fasum).
Seperti di Jalan Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tepat di bawah Jembatan Kapuas (JK) II, tepian Sungai Kapuas, terdapat aktivitas bongkar muat pasir yang diduga merupakan perusahaan pangkalan penjualan pasir.
Belum lama ini, warga mengabarkan aktivitas bongkar muat pasir di lokasi tersebut cukup padat. Warga khawatir dapat mengganggu aktivitas masyarakat umum. Lantaran akses keluar masuknya kendaraan yang memuat pasir hanya berada di area kaki JK II.
Jika dari arah Desa Kapur menyeberang ke Jalan Adi Sucipto, akses masuk ke lokasi ini berada di sebelah kiri. Sebelum tanjakan ke JK II. Persis di depan gerbang Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kalimantan Barat. Belum lagi masalah operasional excavator yang dikhawatirkan dapat menyentuh tiang-tiang pondasi JK II.
Awak Rakyat Kalbar, Rabu (22/11) siang mendatangi lokasi. Jalan masuk ke lokasi penuh dengan hamparan pasir yang diduga berasal dari ceceran mobil angkutan. Ceceran pasir itu hampir menutupi permukaan jalan lingkungan.
Pantauan siang itu, memang sudah tidak terlihat lagi aktivitas bongkar muat pasir. Hanya tampak tumpukan kecil pasir di bawah JK II. Ketika didekati, tidak satu pun pihak yang bertanggung jawab atas bongkar muat pasir itu dapat ditemui.
Satu unit excavator warna oranye terparkir di sana. Pemandangan lain, ada fasilitas umum atau bagian dari bangunan JK II yang dimanfaatkan sebagai tempat untuk stay. Diduga itu kantor marketing pangkalan pasir tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya (KKR), Lugito Suharno menegaskan tidak pernah memberi izin terkait keberadaan dan operasional pangkalan pasir di bawah JK II.
“Hingga saat ini, kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional tersebut,” tegas Lugito, belum lama ini.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa mengatakan aktivitas bongkar muat pasir di bawah JK II tersebut ilegal atau tidak. Sebab sampai saat ini, pihaknya hanya mengeluarkan izin pelabuhan untuk kepentingan sendiri.
“Kalau lokasi yang disebutkan itu, tidak termasuk yang dilimpahkan ke kami. Bisa jadi (urus perizinan) ke provinsi ataupun Dinas Perhubungan Kubu Raya,” ungkap Lugito.
Secara keseluruhan, Lugito menyatakan, pihaknya hanya bisa memantau segala perizinan yang ada di KKR secara berjenjang. “Tetapi kami tidak terlepas dari koordiansi dengan pihak instasi lain, baik Provinsi maupun Dinas Perhubungan Kubu Raya. Yang jelas lokasi (JK II) tersebut pihak kami tidak ada mengeluarkan izin,” ucapnya.
Dengan adanya dugaan ini, lanjut Lugito, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika lokasi tersebut diserahkan ke pihaknya untuk menangani, maka akan dilakukan tindakan.
“Lihat nanti. Apakah dilakukan pemberhetian atau pun yang lain sebagainya. Tunggu pelimpahan pihak terkait lainnya,” tegas dia.
Ia menambahkan, seperti pelabuhan di Kecamatan Sungai Kakap yang perizinannya diterbitkan pemerintah pusat. Namun, untuk pengawasannya diserahkan ke DPMPTSP KKR. “Baik lokasinya maupun aktivitasnya. Makanya kami akan lihat, sejauh mana proses perizinannya (di lokasi JK II),” janjinya.
Laporan: Ambrosius Junius dan Syamsul Arifin
Editor: Ocsya Ade CP