eQuator.co.id–MAKASSAR-RK. Sarana Multigriya Finansial (SMF Persero) terus melakukan upaya untuk meningkatkan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui penyaluran pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.
SMF Persero menilai, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendorong dan memperluas kesempatan masyarakat dalam memiliki rumah yang layak di berbagai pelosok Indonesia.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo mengatakan bahwa sesuai dengan Program Kerja Perseroan di tahun ini, Program Pembiayaan terus dilakukan dengan memperluas jangkauan pembiayaan kepada seluruh BPD di Indonesia, khususnya di Wilayah Tengah dan Timur Indonesia.
“Hingga saat ini kami telah bekerja sama dengan 26 Bank BPD, diantaranya 11 BPD telah mendapatkan pembiayaan SMF, dan tercatat 15 BPD (sudah) melakukan Mou,” ujarnya saat memberikan materi sosialisasi dan edukasi bertajuk “SMF dan Percepatan Program Satu Juta Rumah di Indonesia” kepada 40 Media dari Kalbar, Kupang, Papua, dan Makassar di Arthama Hotel Makassar, Senin (20/11).
Kerjasa itu, lanjut Heliantopo turut dibarengi dengan melakukan kegiatan berupa pelatihan KPR, baik bersifat kolektif maupun ekslusif di masing-masing BPD. Selain itu, untuk mendorong penyaluran KPR di daerah, SMF juga telah menyusun dan menyerahkan Standard Prosedur Operasi (SPO) KPR BPD SMF, SPO Kredit Modal Kerja-Konstruksi Perumahan SMF (KMK-KP SMF), dan SPO Pembiayan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah.
“Yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia, (Asbisindo), dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memiliki berbagai cara untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat. Salah satunya melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua DPD APERSI Sulawesi Selatan, Yunus Genda menuturkan Badan Pengelola (BP) Tapera di Sulawesi Selatan akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp2,5 triliun sebagai modal awal program Tapera.
“Pembentukan BP Tapera merupakan salah satu amanat Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Yunus.
Kepesertaan Tapera sendiri tertuang dalam pasal 7 UU nomor 4 tahun 2016. Tapera diperuntukkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
“Pesertanya paling rendah berusia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar,” ujarnya.
Seperti halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simpanan Tapera akan dibebankan oleh pemberi kerja dan si pekerja sendiri. Ketentuan mengenai besaran simpanan Tapera akan diatur lebih jauh dalam peraturan pemerintah.
“Berdasarkan pembahasan terakhir di DPR, pungutan Tapera mencapai 3%. Terbagi atas 0,5 persen kontribusi pemberi kerja dan 25 persen kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3 persen,” katanya.
Pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Namun ada ketentuan khusus untuk mendapatkan pembiayaan, yakni merupakan rumah pertama dan hanya diberikan satu kali dengan nilai besaran tertentu.
Laporan : Rizka Nanda
Editor : Fikri Akbar