eQuator.co.id – Pontianak-RK. Beragam cara yang dilakukan agar calon korban penipuan percaya. Salah satunya dengan mengenakan seragam dan mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang dilakukan M Taher alias Supriadi, warga Jalan Raya Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pria 43 tahun itu mengaku sebagai PNS di Kantor Bupati Kubu Raya. Setiap kali akan beraksi menipu korban, dia selalu mengenakan seragam PNS. Lebih dari sepasang seragam yang ia miliki.
Kini Supriadi sudah diamankan Polsek Pontianak Timur. Dia ditangkap Selasa (14/11) siang, setelah korban atas nama Maman Firdaus (26) membuat laporan.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz menjelaskan, Maman telah ditipu Supriadi sebesar Rp2 juta. Kejadian bermula, pelaku mendatangi korban di salah satu warung kopi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kamis, 5 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 Wib.
“Dengan memakai seragam dan mengaku sebagai PNS di Kantor Bupati Kubu Raya, pelaku menawarkan 800 ekor ayam kepada korban. Lokasi kandang ayam disebutkan berada di Jalan Tani,” jelas Hafidz.
Tawaran itu diiyakan korban. Pelaku kemudian meminta uang muka kepada korban sejumlah Rp 2 juta. Karena yakin dengan seragam PNS itu, warga Jalan Tepian Kapuas, Peniti Dalam II, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah tersebut langsung memberikan uang kepada pelaku.
“Beberapa saat setelah uang diterima pelaku, kemudian nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengalami kerugian langsung melaporkan ke kita,” tutur Hafidz.
Setelah adanya laporan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Kita temukan pelaku di salah satu warung kawasan Saigon sedang menawarkan tabung gas kepada calon korban lain. Saat itu pelaku mengenakan pakaian PNS warna hijau,” tutur Hafidz.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bukan seorang PNS. “Pelaku mengaku memakai seragam PNS hanya untuk meyakinkan calon korbannya,” papar Hafidz.
Pelaku kemudian diamankan. Sebelum dibawa ke Mapolsek, dilakukan penggeledahan terlebih dahulu di rumahnya. “Di rumah pelaku, ditemukan lagi sepasang pakaian PNS yang diduga sering digunakan untuk mengelabui para korban,” ucap Hafidz.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek. Setelah bukti cukup kuat, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Saat ini dia masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban atau tersangka lain. Pelaku kita jerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegas Hafidz. (amb)