Warga Sanggau Termakan Hoax Registrasi SIM Card

Ilustrasi SIM Card, jpp.go.id

eQuator.co.id-Sanggau-RK. Kewajiban registrasi ulang pelanggan SIM card seluler pra bayar yang diberlakukan pemerintah mulai 31 Oktober 2017 mendapat respon beragam dari masyarakat di Kabupaten Sanggau. Mayoritas warga bahkan menolak meregistrasi ulang SIM card mereka.

“Kebijakan ini mengada-ngada, untuk apa mendaftar lagi, kan waktu kita beli kartu juga mendaftar,” keluh Khotib, warga Sanggau, kepada wartawan, Sabtu (4/11).

Ia menolak kebijakan tersebut dan menegaskan tidak mau meregistrasi ulang kartunya. “Saya tidak akan pernah mendaftar, lagi pula tidak ada jaminan data yang kita berikan nanti aman, saya khawatir data yang kita berikan disalahgunakan, apalagi sekarang ini menjelang tahun-tahun politik,” ujarnya.

Senada, warga Sanggau lainnya, H. Nazaruddin. Dia ragu dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut. Hal ini dipicu beredarnya pesan berantai untuk menolak kebijakan yang dikeluarkan Kemenkominfo itu.

Dalam pesan yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp disebutkan, kewajiban registrasi SIM Card dinilai bakal merugikan penggunanya sendiri, rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres 2019, dan data kejahatan perbankan seperti penipuan pembobolan ATM sampai yang berbau Sara.

Pesan yang berseliweran itupun membuat Nazaruddin yang akrab disapa Abo Nanang itu menolak kebijakan tersebut. Dia mengaku awalnya sangat mendukung dengan kewajiban mendaftar ulang nomor ponsel menggunakan data yang valid. Yakni mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam melakukan registrasi. Ditambah lagi, operator seluler juga telah memberikan informasi resmi terkait registrasi melalui SMS.

Tapi belakangan, Abo Nanang yang berdomisili di Sanggau mengaku menjadi ragu. Setelah kerap menerima pesan-pesan yang justru mengajaknya untuk tidak melakukan registrasi SIM Card lengkap dengan argumen yang justru bakal merugikannya.

Soni, warga lain Sanggau lainnya, juga menolak mendaftar kartu selularnya. Dia pun mengaku mendapat informasi yang sama melalui group WhatsApp. Meski dia menyadari pesan meresahkan itu merupakan hoax, tapi cukup membuatnya untuk ikut-ikutan menunda registrasi.

“Sama, saya juga ragu. Lihat perkembangan sajalah nanti bagaimana ” ucapnya.

Aturan registrasi SIM card diwajibkan Kemenkominfo demi menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 14 Tahun 2017 itu juga dinilai akan meminimalisir penyalahgunaan layanan operator seluler.

Dalam praktik registrasi SIM card, Kominfo menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data yang dikirimkan pelanggan dalam proses registrasi, selanjutnya akan divalidasi dengan data yang ada di database Dukcapil.

Pesan berantai di grup-grup WhatsApp yang disebut warga Sanggau itu memang hoax. Jawa Pos pernah melakukan upaya mengklirkan isu yang menakut-nakuti masyarakat dengan kabar menyeramkan tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, beragam tuduhan miring terhadap registrasi SIM Card itu pasti dikaitkan dengan penerbitan daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Ubaid, selama ini penerbitan DPT dilakukan dengan upaya yang teliti dan hati-hati. DPT merupakan hasil sinkronisasi antara data kependudukan berbasis e-KTP dan DPT pemilu terakhir di setiap provinsi dan kab/kota.

”Selain itu, penetapan DPT telah melalui proses verifikasi lapangan. Petugas KPU akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan registrasi kartu seluler prabayar,” tegasnya.

Seseorang yang tidak masuk DPT juga tidak serta-merta kehilangan hak suara. Mereka masih bisa mencoblos sepanjang memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP. DPT milik KPU juga bisa diakses siapa saja melalui sistem informasi data pemilih (sidalih).

”Asal punya HP atau komputer, siapa pun dapat mengecek namanya hanya dengan menulis nama atau NIK untuk mengetahui di TPS mana nanti mencoblos pada hari H,” papar Pram.

Jadi, dengan sidalih, KPU dengan mudah mendeteksi jika terdapat data-data ganda. Baik nama, alamat, NIK, maupun tanggal lahir. Jika NIK dan nomor KK dicurigai akan dimanfaatkan dalam Pilpres 2019, itu tentu akan terdeteksi dengan mudah oleh sidalih.

”Dengan sidalih dan prosedur penyusunan DPT yang ada, isu ini sama sekali tidak masuk akal,” ungkapnya.

Penyebar hoax juga menabur ketakutan dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat yang gagal dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Katanya, data itu akan dicuri, kemudian disalahgunakan untuk memberikan kartu identitas kepada imigran asal Tiongkok.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli mengatakan, kegagalan registrasi mungkin disebabkan kesalahan dalam menginput data. Dia menyarankan masyarakat untuk datang ke gerai masing-masing operator. Dia pun menjamin tidak ada penyalahgunaan data dari pihak operator.

”Operator telah menjamin perlindungan data pelanggan sesuai standar ISO,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, juga meminta masyarakat untuk tidak memercayai informasi yang beredar di media sosial. ”Itu kan kata di medsos (kabar data yang dicuri pihak asing, Red). Saya klarifikasi kalau itu tidak benar. Jangan percaya hoax,” imbuhnya.

Beredar pula versi lain yang pernah meresahkan masyarakat, adanya informasi bahwa registrasi harus menyertakan nama ibu kandung. Masyarakat khawatir itu menimbulkan penyalahgunaan. Sebab, nama ibu kandung selama ini menjadi verifikasi data rahasia. Pesan tersebut jelas tidak benar. Sebab, yang dibutuhkan dalam registrasi hanyalah NIK di e-KTP dan nomor KK.

TERUS SOSIALISASI

Sementara itu, di ibukota negara, antusiasme warga untuk melakukan registrasi simcard terus meningkat. Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan, setelah pekan lalu jumlah SIM card yang teregistrasi menembus angka 30 juta, per kemarin, jumlahnya melonjak.

“Sekarang sudah lebih dari 40 juta SIM card yang terdaftar dari perkiraan lebih dari 300 juta yang beredar. Pelanggannya mencapai 157 juta,” tutur Rudiantara kepada Jawa Pos, di sela event Siberkreasi di kawasan Car Free Day (CFD) Dukuh Atas, Jakarta, kemarin (5/11).

Dengan tingginya peningkatan jumlah SIM card teregistrasi itu, Rudiantara optimis, pada deadline 28 Februari nanti seluruh simcard yang ada bisa teregistrasi. “Registrasinya saja enggak sampai satu menit. Enggak bayar juga. Ini untuk mengurangi anonimitas dunia seluler. Untuk kenyamanan pelanggan,” terangnya.

Ia menambahkan, registrasi SIM card ini merupakan program verifikasi terbesar yang menggunakan data base Dukcapil. Saat ini, BPJS menjadi program verifikasi terbesar dengan jumlah registrasi mencapai 180 juta.

“Jumlahnya hampir dua kali lipatnya. Besar,” ucap Rudiantara.

Pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyukseskan program registrasi SIM card tersebut. Salah satunya dengan menggelar kegiatan saat CFD. Kemarin, bersama Siberkreasi, Kominfo mengajak anak-anak muda untuk lebih aware dengan program registrasi SIM card.

“Anak muda, kaum milenial memang jadi sasaran kita. Anak muda ini kan pengguna media sosial terbanyak. Jadi perlu pendekatan juga ke anak-anak muda ini,” tuturnya.

Selain itu, secara berkala, Kemenkominfo juga melakukan kampanye lewat media sosial resmi milik mereka untuk mengajak para pelanggan registrasi SIM card mereka. Melalui media sosial juga, Kemenkominfo terus melakukan klarifikasi hoax yang beredar seputar registrasi SIM card.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, turut menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya. Padahal, sejak awal, pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu kandung.

Menurut dia, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan. Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.

“Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya Zudan.

Dalam konteks registrasi ulang SIM Card, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar. Pasalnya, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.

Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik. Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga.

”Ganti saja, pasti ganti nomor KK nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.

Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.

“Ada sanksi pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” tutup Zudan.

Laporan: Kiram Akbar, JPG

Editor: Mohamad iQbaL