Bawa Barang Ilegal, Satarudin Diciduk

BARBUK. Anggota Polsek Seluas tengah menunjukkan barang ilegal yang diamankan. KURNADI

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satarudin, warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur dibekuk anggota Polsek Seluas.

Pria 56 tahun itu tertangkap tangan membawa barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Meski cuma 48 kotak wortel, 5 kotak minyak goreng dan dua bungkus milo ukuran 1 kilogram, barang ilegal ini tetap disita dan diproses petugas.

Kapolsek Seluas, Ipda Dicky Armana Surbakti menjelaskan, penangkapan ini bermula saat lima anggotanya melakukan razia kendaraan dan barang bawaan di depan Mapolsek Seluas, Rabu (18/10) sekitar pukul 07.30.

“Ada satu mobil yang dicurigai membawa barang ilegal,” katanya, Kamis (19/10) siang.

Setelah diperiksa, ternyata mobil Xenia warna hitam KB 1045 SN tersebut berisi barang-barang dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang tersebut kemudian diamankan di Polsek Seluas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga saat ini, barang ilegal dan mobil sebagai sarana pengangkut itu masih diamankan petugas.

“Kita lengkapi dulu berkasnya dan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkayang. Pelaku masih dalam pemeriksaan,” tutupnya. (kur)