Residivis Penggelapan Motor Lintas Kabupaten Diciduk di Penginapan

TERCIDUK. Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polsek Badau, Kamis (19/10). SUBBAG HUMAS POLRES KH FOR RK

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Jajaran Polsek Badau menangkap BH, warga Desa Trosan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah karena menggelapkan sepeda motor.

Pria 44 tahun itu ditangkap saat berada di Penginapan Berkah, Desa Janting, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (19/10) dini hari.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Badau AKP Mediyanto ini juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna putih KB 2273 FA yang digelapkan.

Kapolsek AKP Mediyanto menerangkan, kejahatan yang dilakukan BH terjadi di Kota Singkawang.

“Anggota Polres Singkawang berkoordinasi dengan Polres Kapuas Hulu ketika mengetahui keberadaan pelaku di Badau. Lalu anggota Polsek Badau melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Mediyanto.

Tak ada perlawanan ketika BH diamankan. Dari hasil interogasi, BH mengakui telah melakukan tindak kejahatan di beberapa lokasi. Seperti di Singkawang, Bengkayang, Sekadau, Mempawah dan Pontianak.

“Pelaku dan barang bukti sempat diamankan di Polsek Badau dan selanjutnya diserahkan ke anggota Reskrim Polres Singkawang proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dRe)