eQuator – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalbar mulai melakukan pengawasan terhadap logistik Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, terkait dengan logistik Pilkada, pihaknya akan melakukan pengkajian dan menganalisa sesuai dengan ketentuan KPU dulu.
“Metode pengawasan bagaimana kami juga dapat melakukan pengawasan ke tempat percetakan surat suara. Apakah sudah memenuhi standar baik segi kualitas, keamanan dan lainnya sesuai dengan standar yang ditentukan PKPU,” ujar Ruhermansyah kepada Rakyat Kalbar, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan, apabila tidak sesuai kententuan terkait pengadaan logistik Pilkada maka hasil pengawasan akan melakukan koreksi dan rekomendasi ke KPU.
“Karena kalau itu dibiarkan akan berakibat fatal. Selain itu pengawasan juga dilakukan dengan metode lain. Dengan melakukan audit seperti memastikan jumlah surat suara, standar terhadap logistik,” paparnya.
Ia memastikan, pengawasan sudah dimulai, pengawas kabupaten berkoordinasi dengan KPU mengenai pengadaan logistik Pilkada.
“Tentunya koordinasi dilakukan dan Bawaslu akan meminta data mengenai logistik tersebut termasuk proses pengadaan yang dilakukan dan bersama-sama melakukan pengawasan,” timpalnya.
Ia menambahkan, mengenai pengawasan pergerakan logistik. Untuk mengawasi itu maka jajaran pengawas dan KPU harus intens kerja sama dan harus trasparan. Mengenai surat suara harus benar-benar dilaksanakan seusai dengan jumlah suara DPT yang ditambah dengan dua setengah persen surat suara cadangan.
Sementara itu, Ketua KPUD Provinsi Kalbar, Umi Rifdyawaty mengatakan, mengenai logistik sudah ada kabupaten yang perlengkapan proses pengadaan sedang berjalan.
“Malahan ada kabupaten melaporkan melakukan validasi ke perusahaan untuk logistik,” ujarnya.
Mengenai persiapan logistik tentunya KPU membuat pedoman agar logistik, seperti surat suara benar-benar sesuai dengan kententuan.
“Mengenai surat suara tentunya harus dicetak sesuai dengan DPT serta dua setengah persen. Selain juga dilakukan pencetakan surat suara ulang juga harus dicetak dan perlengkapan disesuaikan dengan TPS di wilayah masing-masing,” ulasnya.
Reporter: Isfiansyah
Redaktur: Andry Soe