eQuator – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR punya standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam memberikan persetujuan calon komisioner Komisi Yudisial (KY).
Peneliti PSHK Miko Susanto Ginting juga memberikan opsi yang bisa dipilih oleh Pansel KY, yaitu mengajukan kembali dua calon dari akademisi yang sudah dinyatakan lulus di tahap sebelumnya. Namun, dengan catatan bahwa Pansel tetap bersandar pada kriteria integritas, kapasitas, kompetensi dan independensi.
“Sebab, sangat kecil kemungkinan untuk mengulang kembali proses seleksi dari awal,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8).
Perlu diingat bahwa masa jabatan komisioner KY sekarang akan berakhir Desember 2015. Karena itu, Presiden dan DPR sudah harus memilih dua komisioner baru sebelum berakhir masa jabatan tersebut.
“Dalam proses wawancara terbuka di DPR beberapa waktu lalu, KPP (Koalisi Pemantau Peradilan) memiliki setidaknya dua catatan negatif terhadap proses yang berlangsung,” jelas Miko.
Pertama, tidak adanya standar dalam mengajukan pertanyaan kepada calon, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seringkali tidak berelevansi dengan pemilihan komisioner KY, serta animo kehadiran anggota Komisi III DPR sangat kecil.
Untuk itu, DPR harus segera menindaklanjuti dan menetapkan dengan proses yang akuntabel dan profesional terhadap dua nama calon komisioner KY, sebelum berakhirnya masa jabatan.
“DPR juga harus menjelaskan secara akuntabel alasan keterpilihan dan ketidakterpilihan calon,” ujar Miko. (rmol)